Acara Hajatan Warga Bebekan Taman Dibubarkan Tim Satgas Covid-19

oleh -70 Dilihat
oleh
Tim Satgas Covid-19 bubarkan acara hajatan warga Bebekan Taman.

SIDOARJO, PETISI.CO – Tim Satgas Covid-19 Kec Taman, Kab Sidoarjomembubarkan acara hajatan pernikahan warga. Acara hajatan yang diadakan Solichah warga Desa Bebekan, Kec Taman tersebut diketahui telah melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kapolsek Taman, Kompol Hery Setyo Susanto mengatakan, mendengar adanya acara hajatan pernikahan yang dilakukan oleh warga Bebekan, tim satgas covid-19 Kec Taman langsung turun lapangan dan membubarkan.

“Kami mengimbau kepada tuan rumah agar membongkar terop acara. Karena tidak sesuai dengan peraturan PPKM Darurat, yang saat ini masih berjalan guna mencegah penyebaran covid-19,” ucapnya kepada wartawan petisi.co, Jumat (16/07/2021).

Acara hajatan yang digelar diduga tidak mentaati protokol kesehatan, dikarenakan banyak menghadirkan tamu yang melebihi aturan PPKM Darurat, yakni maksimal 30 orang.

“Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat,” lanjut Kompol Hery Setyo.

Kapolsek Taman juga mengimbau kepada warganya, untuk menahan diri di tengah masa pandemi yang belum reda, agar mematuhi peraturan pemerintah dan protokol kesehatan.

Proses pembubaran dilakukan secara humanis oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Taman. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.