Ajung Zona Merah Merambah Jember, Gugus Tugas Covid-19 Gelar Operasi Yustisi

oleh -130 Dilihat
oleh
Masyarakat terjaring operasi yustisi gabungan karena melanggar protokol kesehatan.

JEMBER, PETISI.COKasus penularan covid-19 di Kabupaten Jember semakin meningkat, terdapat 10 kecamtan menjadi zona merah mulai dari Kecamatan Sumbersari, Patrang, Kalisat, Kaliwates, Rambipuji, Ajung, Jenggawah, Ambulu, Umbulsari, dan Semboro.

Upaya mencegah penyebaran Covid-19 ratusan petugas gabungan dari Kodim 0824 Jember, Polres Jember, BPBD Jember, Dishub Jember dan Satpol PP melakukan operasi yustisi mengamankan pelintas yang tidak menggunakan masker di wilayah zona merah mengingat meningkatnya kasus positif Covid-19.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan di masa pandemi.

Ditemui di sela-sela operasi yustisi, Pasi Ops Kodim 0824 Jember, Kapten Inf. Hendro Nurdin mengatakan, ini bagian dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 percepatan pemutusan mata rantai virus Covid-19.

“Kita laksanakan di kecamatan yang merupakan zona merah adalah prioritas,” katanya.

Dalam operasi secara gabungan pelanggar nanti akan disidang oleh panitera secara virtual.

“Untuk sanksi sekarang pakai aturan baru, dimana pelanggar akan dikenakan denda sesuai dengan keputusan panitera. Besar jumlahnya, tergantung dari seberapa banyak pelanggaran,” jelasnya, Sabtu (21/11/2020).

“Untuk jember sementara ini informasi dari Satgas Covid-19 mengalami kenaikan. Kenaikan ini mungkin disebabkan, adanya kerumunan yang tidak terkontrol, kurang sadarnya masyarakat, sehingga bisa menambah jumlah angka positif,” pungkasnya. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.