Sepanjang 2023, 334 Orang Kena OTT DLH Surabaya dalam Operasi Yustisi

oleh -211 Dilihat
oleh
Tim yustisi DLH Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelanggar pembuangan sampah sembarangan melalui operasi yustisi. Sejak awal tahun 2023, DLH Surabaya berhasil menangkap 334 pelanggar dengan metode yang efektif, khususnya melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Operasi yustisi DLH Surabaya tidak hanya didasarkan pada pengaduan masyarakat, namun juga melibatkan pengintaian di lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan.

“Setiap bulan rata-rata terjadi 20-30 orang yang berhasil diidentifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim OTT,” ungkap Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto.

Dedik menjelaskan, dalam tiga bulan terakhir tahun 2023 jumlah pelanggar yang tertangkap terus meningkat, mencapai 37 pada Oktober, 48 pada November, dan 29 pada Desember. Total 334 Kartu Tanda Penduduk (KTP) disita dan dikenai denda oleh Tim Yustisi.

Penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

“Untuk sanksi, denda minimal Rp 75 ribu per orang, bertujuan untuk menciptakan unsur jera dan kesadaran lingkungan di kalangan masyarakat,” ujarnya.

Sementara DLH Surabaya terus berupaya meningkatkan efektivitas operasi yustisi, mereka juga fokus pada pendekatan pencegahan. Sosialisasi intensif dan penggunaan pengeras suara di berbagai tempat umum menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak melakukan pembuangan sampah sembarangan.

“Kami juga mengusulkan perubahan Perda yang lebih tegas terkait pengelolaan sampah. Harapannya, langkah ini dapat memberikan sanksi yang lebih berdampak dan efektif terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan,” pungkas Dedik. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.