Akhirnya Polres Bondowoso Menetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Pasien Covid-19

oleh -156 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kasus meninggalnya pasien Covid-19, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesnadi Bondowoso, berakhir laporan polisi nomor: LP-B/52/II/RES.1.24./2021/RESKRIM/SPKT pada tanggal 24/2/2021 oleh pelapor putra kedua almarhumah Ny. Suparmi atas nama Aris Sony Prima Yoga yang beralamat Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso.

Laporan tersebut, perihal terjadinya dugaan tindak pidana tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sehingga menyebabkan kematian.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor B/764/SP2HP Ke-3/XI/2021/Reskrim Polres Bondowoso, menetapkan tersangka pada inisial A dan W setelah digelar perkara pada tanggal (25/10/2021).

Penyidik Polres Bondowoso pada tanggal (24/2/2021) melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tahap 1.

Dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021), Nurul Jamal Habaib, SH., kuasa hukum pelapor mengapresiasi kinerja Polres Bondowoso dalam penanganan kasus Justice for Suparmi ini.

“Terima kasih apa yang menjadi harapan pelapor untuk menetapkan tersangka kepada pihak terlapor sudah terpenuhi, kami dari LBH Abu Nawas mengapresiasi atas kinerja Polres Bondowoso,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.