Aksi Pencurian Truk Parkir Digagalkan Polisi Duduksampeyan

oleh -38 Dilihat
oleh
Pelaku pencurian truk parkir diapit petugas Polsek Duduksampeyan

GRESIK, PETISI.CO – Polisi tangkap diduga pelaku pencurian yang mengincar sebuah truk sedang parkir di tepi jalan. Pasalnya, pelaku hanya membawa kunci T dengan mengendarai sepeda motor dari wilayah Surabaya.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (18/1/2022) sekira pukul 03.30 Wib, di pinggir Jl. Raya Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.

Pelaku mencuri di dalam Kabin Truck Hino Nopol AA 1997 CA, diduga telah terjadi percobaan pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa dompet warna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp.75 ribu, yang dilakukan oleh tersangka S warga Karangkiring, Kecamatan Dukun, bersama rekannya berinisial D.

Sementara kedua tersangka mengendarai Honda Beat dari Surabaya menuju lokasi kejadian. Tersangka S bertugas sebagai eksekutor, sedangkan rekannya D bertugas mengawasi keadaan dari atas kendaraan.

Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan berhasil membekuk aksi pencurian dompet milik korban atas nama Sumingan (39) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Sebelumnya, korban tidak menutup kaca kabin kondisi terbuka dan tak berselang lama, pelaku kemudian datang berupaya mengambil dompet yang diletakkan di dasboard truk. Beruntung, aksi tersebut bisa digagalkan setelah pasangan korban terbangun kemudian memergoki adanya percobaan aksi pencurian dan langsung berteriak maling.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa, mengatakan, anggota polisi yang sedang patroli subuh berhasil menangkap tersangka.

“Tersangka S adalah selaku eksekutornya berhasil kami amankan. Sementara satu orang lagi DPO. Tersangka melakukan pencurian dengan modus seperti itu, di wilayah Duduk Sampeyan sudah 3 kali ini,” ucapnya, Rabu (19/1/2022).

Tersangka beraksi dengan menggunakan kunci T untuk membuka pintu kabin, dan tongkat yang sudah diolesi lem untuk mengambil benda.

“Saat ini tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5, 5e juncto 53 KUHP,” pungkasnya. (bah)