Ali Usman Akui Beli Sabu 3 Ons ke Ahmad Taufik

oleh -99 Dilihat
oleh
Terdakwa Ali Usman

SURABAYA, PETISI.COBandar sabu sabu, Ali Usman (30), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/9/2021). Jaksa menghadirkan tiga saksi untuk didengar keterangannya dihadapan majelis hakim diketahui Martin Ginting.

Tiga saksi itu adalah Maskhori dan Munali, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, dan Ahmat Taufik Hidayatullah (bandar) penyuplai barang haram yang dijual terdakwa.

Dalam persidangan, dua saksi penangkap (Maskhori dan Munali) menyatakan, penangkapan Ali Usman merupakan hasil pengembangan dan pengakuan terdakwa Ahmad Taufik Hidayatullah (berkas terpisah) yang ditangkap di Nganjuk.

“Pada Senin (1/3/2021) kami mengamankan terdakwa saat berada di salah satu kamar Apartemen Puncak Permai Kertajaya Indah Regency. Disana kami temukan barang bukti 15 butir pil double L,” kata saksi penangkap.

Dari pengakuan terdakwa, dia menyimpan barang bukti lainnya di kamar Apartemen Twins Jalan Kalisari. “Disana kami temukan barang bukti 2 poket sabu dan 42 butir ekstasi berbagai jenis,” kata saksi Maskhori.

Saksi juga menyatakan, bahwa terdakwa telah membeli sabu sebanyak 100 gram dari Ahmad Taufik Hidayatullah, pada Desember 2020 dan 200 gram sabu sebulan berikutnya.

“Yang 2 poket sabu itu, sisa pembelian dari Ahmad Taufik, pada Desember 2020 membeli 1 ons, dan Januari 2021 beli 2 ons,” kata saksi menjelaskan.

Atas keterangan kedua saksi penangkap tersebut, dibenarkan oleh saksi Ahmad Taufik ketika dikonfrontir.

Sabu yang dipesan terdakwa Ali Usman, dipesankan oleh Ahmad Taufik ke Raffi bandar narkoba yang saat ini mendekam di Lapas Pamekasan Madura.

“Atas pesanan itu, saya menghubungi Raffi untuk dikirimkan barang kepada terdakwa. Kemudian Raffi menyuruh anak buahnya melakukan transaksi dan langsung bertemu dengan Ali Usman,” ungkap saksi Ahmad Taufik.

Ahmad Taufik menegaskan, dalam transaksi tersebut, dilakukan dua kali sistem pembayaran, yaitu cash dan transfer.

“Pembayaran cash Rp 60 juta diserahkan langsung kepada Raffi, dan sisanya Rp 40 juta ditransfer ke rekening saya,” kata Ahmad Taufik.

Atas keterangan para saksi tersebut, tidak dibantah oleh terdakwa. Namun dia menyatakan, uang tunai sebesar Rp 40 juta yang disimpan dalam celengan, ikut disita petugas. Tidak ada hubungannya dengan transaksi narkoba.

Sementara 1 unit motor Vespa dan 2 unit mobil yang disita oleh petugas, diakui hasil dari penjualan narkotika

“Benar yang mulia, tapi uang saya Rp 40 juta yang di dalam celengan ikut disita. Itu tidak ada kaitannya dengan transaksi narkoba, tapi hasil dari penjualan pakaian,” ungkap terdakwa Ali Usman. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.