Ambil Helm di PTC, Dijebloskan Tahanan Polsek Wiyung

oleh -99 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan

SURABAYA, PETISI.CO – Anggota Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya, dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Wahyu SH, berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, di area parkir sepeda motor PTC Surabaya Jl. Puncak Indah Lontar Surabaya, Minggu (24/2/2019).

Tersangka Jose Gracia Verdian Sitohang, warga Perum Sumput Asri blok DB , Driyorejo Gresik. Dilaporkan oleh korban Dodi Setiawan, warga Jl. Prada Kali Kendal, Kel. Dukuh Pakis Surabaya atas dasar dugaan pencurian 1 buah helm merek KYT diarea parkiran mall PTC Surabaya.

Kejadian berawal saat tersangka dalam melakukan aksinya, yaitu dengan cara jalan – jalan terlebih dahulu menuju area parkiran sepeda motor. Setelah melihat salah satu target (helem) yang dianggap sesuai dengan kriterianya, kemudian tersangka langsung mengambil helm tersebut.

Selanjutnya, helm KYT InK warna coklat milik korban yang berhasil diambil oleh tersangka tersebut, kemudian diletakkan diatas sebuah tangki sepeda motor oleh tersangka, setelah  melihat situasi dirasa sudah aman, lalu tersangka melanjutkan aksinya dengan mengambilnya kembali helem tersebut tanpa seijin pemiliknya.

Setelah helm berhasil dikuasai oleh tersangka, dan langsung berjalan menuju ke sepeda motor miliknya yang sudah diparkir tepat dibelakangnya.

Selanjutnya tersangka langsung mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke pintu keluar parkiran, dan saat itu helem hasil curian disembunyikan oleh tersangka di bawah pahanya. Namun naas, pada saat berada didepan pos tiket, tersangka langsung dihentikan oleh pihak penjaga parkir, dan ditanya oleh penjaga terkait dengan kepemilikan helem tersebut.

Tersangka terlihat panik dan akhirnya mengakui, bahwa helem yang berada dibawah pahanya itu adalah milik orang lain, yang telah diambilnya dilokasi tempat parkiran. Akhirnya tersangka langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mako Polsek Wiyung.

Saat ini tersangka berikut barang bukti, berupa 1 buah helem KYT Ink warna coklat diamankan di Polsek Wiyung guna proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk sementara kerugian ditafsir sebesar Rp. 500.000. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.