Aneh! Tiga Kali Jaksa Tunda Tuntutan Djarwo dan Istrinya

oleh -65 Dilihat
oleh
Djarwo Surdjanto dan Mieke Yolanda

SURABAYA, PETISI.CO  –Untuk ketiga kalinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menunda sidang agenda tuntutan kasus pungli Pelindo III dengan terdakwa Djarwo Surdjanto dan Mieke Yolanda.

Kasus ini terancam diputus majelis hakim tanpa tuntutan. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2017), jaksa penuntut umum Katrin Sunita meminta agar majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menunda sidang.

“Kami meminta agar majelis hakim kembali menunda sidang selama satu minggu,” ujar jaksa Katrin kepada hakim Maxi.

Menurut jaksa dari Kejari Tanjung Perak ini, tuntutan Djarwo dan Mieke yang dibuatnya belum siap. “Kami menunggu koordinasi dengan Kejagung (Kejaksaan Agung),” kata jaksa Katrin menjawab pertanyaan hakim Maxi soal alasan permintaan penundaan sidang.

Hakim Maxi pun sempat berang dengan permintaan jaksa Katrin yang kembali meminta agar sidang dengan agenda tuntutan ditunda.

“Sudah berapa kali sidangnya ditunda? Kita kan sudah sepakat jangan sampai sidangnya molor,” kata hakim Maxi.

Hakim Maxi pun akhirnya bersikap tegas menerima permintaan penundaan sidang yang diajukan jaksa Katrin. “Oke saya tunggu sampai tanggal 25 September besok, kalau sampai tanggal itu tuntutan belum juga siap, jangan salahkan hakim untuk mengambil alih persidangan,” kata hakim Maxi sembari menutup sidang.

Usai sidang, Sudiman Sidabuke, kuasa hukum Djarwo dan Mieke mengaku bahwa penundaan merupakan hal yang merugikan kliennya. Namun, dirinya mengaku hanya bisa menunggu.

“Sebenarnya ini (penundaan, red) sudah kita prediksi sebelumnya. Sejak era presiden Sukarno hingga Jokowi, namanya jaksa sangat jarang bisa on time‎,” katanya.

Masih menurut Sudiman, pihaknya mendukung langkah tegas yang bakal diambil oleh majelis hakim tersebut. “Sudah saatnya hakim menjalankan kebijakan tersebut, yaitu menyatakan tuntutan jaksa tidak bisa dibuktikan dan mengambil langkah tegas dengan menlanjutkan sidang tanpa dibacakannya nota tuntutan jaksa,” tambahnya.

Perlu diketahui, pungli ditubuh Pelindo III terbongkar berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea pada November 2016. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir. (kur)