Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Simak Nota Penjelasan Bupati Atas Raperda Tentang APBD TA 2024

oleh -316 Dilihat
oleh
Bupati Mojokerto, Hj Ikfina Fatmawati menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang APBD TA 2024

MOJOKERTO, PETISI.COBupati Mojokerto, Hj Ikfina Fatmawati menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang APBD TA 2024 di hadapan sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto di Gedung Graha Whicesa DPRD, Selasa (14/11/2023).

Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Setya Puji Lestari ikut hadir Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fatmawati dan Wakil Bupati dr H Muhammad Al barra, Sekretaris Daerah (Sekdakab) Teguh Gunarko, ketua tim anggaran, kepala OPD, forkopimda, dan camat.

Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fatmawati menyampaikan nota penjelasan Raperda serta landasan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2024 yang sejalan dengan perubahan rencana kerja pemerintah dearah serta memperhatikan saran dan pendapat DPRD yang disampaikan dalam proses pembuatan kebijakan umum APBD dan bernegara beberapa waktu yang lalu dengan memperhatikan perubahan global yang sangat cepat di dunia ekonomi.

Dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian terkini pontensi dan tantangan yang kita hadapi sebagai landasan penyusunan rancangan APBD tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1, pertumbuhan ekonomi secara nasional 2022 tumbuh 5,31% di mana kelompok provinsi di pulau Jawa mewarnai struktur dan kinerja ekonomi Indonesia secara parsial dengan kontribusi sebesar 56,48%

2, pertumbuhan ekonomi Jawa timur tahun 2022 tumbuh 5,34% dan pertumbuhan tertinggi terjadi pada lapangan usaha transportasi dan pergudangan yang tumbuh sebesar 19,47%

3, pertumbuhan ekonomi kabupaten Mojokerto pada tahun 2022 tumbuh sebesar 5,,82% dari sisi produksi didominasi lapangan usaha industri pengolahan sebesar 56,5%  adapun target pertumbuhan ekonomi  tahun 2023 sebesar 53% dari 5,209% penyusunan rancangan APBD tahun 2022

Lanjut bupati dalam penyusunan APBD tahun 2024 pendapatan daerah direncanakan mencapai sebesar 2 triliun 476 miliar 638 juta 32,19 rupiah dengan rincian sebagai berikut:

1, pendapatan asli daerah sebesar Rp 701 miliar 410,890,673 adapun pendapatan asli daerah terdiri dari

A, pajak dearah sebesar Rp 421 miliar 825 juta

B, retribusi daerah sebesar Rp 266 miliar 881,664,64 rupiah

C, hasil pengolahan kekayaan dearah sebesar Rp 8 miliar 47 juta

“Demikian penyusunan kerangka APBD kabupaten Mojokerto tahun 2024 dan lebih jelasnya secara rinci dan detail dapat di lihat dalam dokumen keuangan. Selanjutnya mari kita bahas lebih lanjut secara bersama sama mewujudkan kesejahteraan rakyat Kabupaten Mojokerto,” pungkas Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fatmawati. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.