September hingga Oktober, Polres Tulungagung Ungkap Beberapa Kasus, Ini Penjelasan Kapolres

oleh -467 Dilihat
oleh
Press release Polres Tulungagung ungkap kasus

TULUNGAGUNG, PETISI.COKurun waktu September hingga Oktober 2023, Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Jajaran mengungkap kasus pengeroyokan, Kasus pencurian dan kasus membawa senjata tajam (parang dan pisau lipat).

Kasus Pengeroyokan terjadi di empat TKP yakni di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, kemudian 2 TKP di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, dan 1 TKP di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung (kota).

Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (14/11/2023).

Lanjut Kapolres mengatakan,  dalam perkara pengeroyokan ini Polres Tulungagung berhasil menangkap 11 orang terduga pelaku dan saat ini dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut

Selain menangkap para terduga pelaku pengeroyokan, pihaknya juga berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda empat yang terjadi pada tanggal 21 Oktober 2023.

Diterangkan Kapolres, Modus terduga pelaku mengajak korban untuk ke tempat hiburan malam kemudian pada saat dalam keadaan tidak sadar, kendaraan korban diambilnya tanpa ijin.

“Dari kejadian ini kami mengamankan 4 orang pelaku yaitu dua orang pelaku utama dan dua orang pelaku penadahan atau pertolongan jahat. Dan kami berhasil mengamankan kendaraan yang dicuri oleh pelaku, di wilayah Bali,” ungkap Kapolres.

Kemudian terkait dengan kepemilikan senjata tajam tanpa izin, menurut Kapolres, didapatkan pada saat petugas melakukan kegiatan operasi multi sasaran yaitu di Jalan Raya Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

“Di mana pada hari Rabu sekitar pukul 08.30 wib pelaku ditemukan membawa sebilah parang dan pisau lipat di dalam tas ransel miliknya. Saat ini pelaku juga sudah ditahan dan kami kenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman kerja 10 tahun penjara,” kata Kapolres.

AKBP Arsya menyampaikan bahwa Polres Tulungagung hadir untuk menjaga masyarakat di wilayah kabupaten Tulungagung agar tetap merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan pengamanan sampai dengan ancaman gangguan kamtibmas yang ada bisa menurun dan kegiatan masyarakat bisa berlangsung dengan kondusif,” tandasnya.

Sementara itu Fery pemilik kendaraan yang dicuri, menyampaikan, apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Polres Tulungagung.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung, karena apabila tidak dibantu pihak Kepolisan, kendaraan kami tidak akan kembali,” ujarnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.