Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Polisikan Oknum Penggiat LSM

oleh -177 Dilihat
oleh
Pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik anggota DPRD Kabupaten Pasaman

PASAMAN, PETISI.CO – Salah seorang oknum penggiat salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat bersama sebuah media yang memberitakan, dilaporkan ke pihak kepolisian karena telah dinilai menuding sembarangan dan mencemarkan nama baik dan tanpa konfirmasi sebelum memberitakan. Sehingga menimbulkan kerugian moril bagi salah seorang anggota DPRD setempat.

Rona Rezki, anggota DPRD Kabupaten Pasaman Fraksi Nasdem, selaku pihak pelapor mengungkapkan peristiwa tersebut diawali dengan adanya postingan di salah satu akun media sosial diduga milik seseorang berinisal MAA yang menjurus pada perbuatan sengaja membeberkan fakta yang direkayasanya sendiri tanpa adanya pihak yang membenarkan pernyataan tersebut.

“Dia melakukan secara sadar dan langsung menyerang nama baik saya dengan menuduhkan bahwa ada alat berat milik saya turut melakukan penambangan emas di Jorong Lanai Hilir. Sementara saya sendiri tidak pernah memiliki alat berat. Inikan fitnah saya merasa dirugikan,” sebutnya.

Tak hanya sampai di situ, lanjutnya, serangan terhadap nama baiknya terus berlanjut ketika yang bersangkutan memberikan pernyataan  kepada wartawan terkait permasalahan itu dan anehnya media massa tersebut langsung menayangkan berita yang tidak teruji sumber datanya itu.

“Parahnya lagi oknum wartawan tersebut juga tidak pernah melakukan konfirmasi ke saya dan tidak memberikan hak saya untuk menanggapi suatu tudingan sesuai kode etik jurnalistik yang berlaku,” sesalnya.

Karena tidak ingin diperlakukan semena-mena, pun segera melaporkan kejadian tersebut pihak kepolisian dan saat ini sudah ditangani oleh pihak penyidik.

“Semoga dalam waktu dekat ini bisa diproses sebagai langkah edukasi bahwa ada aturan dalam menyampaikan pernyataan dan tidak boleh asal menuding seperti itu apalagi mengikutsertakan oknum wartawan kemampuan serta pemahaman terhadap jurnalistik masih rendah,” tegasnya.

Sementara itu Kapolres Pasaman melalui Kepala satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Roni Az membenarkan terkait laporan tersebut.

“Benar yang bersangkutan telah melapor ke Polres Pasaman terkait pencemaran nama baik, dan saat ini kasus tersebut tengah dalam rangka penyelidikan,” ujarnya. (if)

HAK JAWAB

Saya atas nama M. Aliasman dari LSM Fakta Hukum yang diberitakan media petisi.co dengan judul berita “Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Polisikan Oknum Penggiat LSM”.

Dengan ini saya menyampaikan hak jawab.

Saya menyayangkan kepada rekan media yang membuat berita tanpa ada konfirmasi kepada saya, hanya tanggapan dari satu pihak saja yaitu oknum anggota DPRD Pasaman.

Dengan ini saya sampaikan bahwa saya M. Aliasman putra asli Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto, bukan menuding sembarangan, namun fakta dan informasi dari masyarakat, juga pengakuan masyarakat adanya dugaan oknum anggota DPRD Pasaman terlibat dalam tambang emas ilegal.

Saya akan mengungkap fakta sebenarnya, masyarakat siap bersaksi karena sudah menjadi rahasia umum. Kami dari masyarakat tahu siapa pemain-pemain tambang emas ilegal ini.

Saya tidak ada merekayasa seperti berita yang tayang di petisi.co, akan kami ungkap fakta sebenarnya.

Kami dari masyarakat tidak akan gentar mengungkap kejahatan tambang emas ilegal yang merusak lingkungan di kampung kami.

Harap ini menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah dan yang terhormat para penegak hukum.

Mohon dimuat semua dari hak jawab saya ini tanpa ada pemotongan kalimat.

Tertanda M. Aliasman

Catatan Redaksi: Mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers, redaksi  menayangkan Hak Jawab ini setelah menerima kiriman email dari Muhammad Aliasman (muhammadaliasman981@gmail.com) pada Kamis, 21 April 2022 pukul  09.46 WIB.

No More Posts Available.

No more pages to load.