Diduga Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Oknum Ketua Gapoktan Ditangkap Polisi

oleh -478 Dilihat
oleh
AS saat mendatangi kios untuk menebus pupuk miliknya

BONDOWOSO, PETISI.CO – Selain oknum guru honorer, AS (39) warga Dusun Krocok, Rt 04/Rw 01, Desa Kretek, Kecamatan Tamankrocok ikut ditangkap karena dugaan menyalah gunakan pendistribusian pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Bondowoso. Ternyata, juga merupakan ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Sejahtera.

Diketahui, AS tertangkap tangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Mapolres Bondowoso bersama sopirnya dengan membawa Barang Bukti (BB) satu ton pupuk subsidi, Rabu (12/10/2022), kemarin.

Hal ini, di release Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko melalui Kapolsek Sumber Wringin, AKP Yunaryanto, yang berhasil mengamankan dua tersangka dan beberapa barang buktinya.

“Saat ini, tersangka dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Bondowoso untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, menurut Taufik selaku pimpinan CV Abdi Karya Mandiri (AKM) yang sekaligus distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Tamankrocok, menyebutkan, bahwa itu murni oknum, bukan kios.

“Tapi ketua kelompoknya yang bermain,” tandasnya.

Dari beberapa keterangan pihak terkait, Minggu (16/10/2022),  AS membeli pupuk subsidi dari kios Jaya Tani di Desa Kretek, Kecamatan Tamankrocok, Bondowoso dengan nota rincian 5 kwintal pupuk subsidi jenis urea dan 3 kwintal Phonska atas nama dirinya dan keluarganya.

Sementara, terdapat barang bukti dalam penangkapan 6 kwintal urea dan 4 kwintal Phonska. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.