Distributor: Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Sumber Wringin Murni Oknum

oleh -340 Dilihat
oleh
Barang bukti berupa pupuk subsidi dan pick up saat diamankan polisi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Di tengah kelangkaan dan mahalnya pupuk subsidi yang membuat petani resah, ternyata ada saja oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut.

Padahal, pupuk subsidi diberikan kepada petani di masing-masing daerah berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Akibat perbuatan nekatnya, oknum tersebut saat ini harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko melalui Kapolsek Sumber Wringin, AKP Yunaryanto,  mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut bermula dari laporan masyarakat. Bahwa di wilayah Kecamatan Sumber Wringin diketahui terdapat perindustrian pupuk subsidi yang melanggar regulasi.

“Kita dapat informasi masyarakat tentang adanya perindustrian pupuk subsidi dari wilayah Kecamatan Tamankrocok yang akan dikirim ke wilayah Kecamatan Sumber Wringin,” katanya, Rabu (12/10/2022).

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Sat Intelkam Polres Bondowoso dengan Polsek Sumber langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Kemudian, kita lantas mencurigai satu unit mobil pickup warna putih dengan nomor polisi P 9939 AE, yang diduga mengangkut puluhan karung pupuk bersubsidi saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumber Wringin.

Setelah dilakukan penggeledahan, rupanya pupuk subsidi yang terdiri dari puluhan karung jenis Urea dan NPK seberat 1 ton tanpa dilengkapi dokumen.

“Setelah dilakukan interogasi, pupuk tersebut direncanakannya akan dikirim ke wilayah Kecamatan Sumber Wringin,” jelas Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi langsung mengamankan dua orang, yakni Asis (39), guru honorer, alamat Dusun Krocok, Rt 04, Rw 01, Desa Kretek, Kecamatan  Tamankrocok, Bondowoso, (pemilik pupuk subsidi), Sunandi (37), alamat Dusun Krocok, RT 06, RW 01, Desa Kretek, Kecamatan Tamankrocok, Bondowoso (sebagai sopir).

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pupuk subsidi ini diperoleh tersangka dari kios pupuk yang berada wilayah Kecamatan Tamankrocok yang akan dijual atau di distribusikan ke wilayah Kecamatan Sumber Wringin.

“Saat ini, tersangka dilimpahkan kepada Satreskrim polres Bondowoso untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Taufik selaku pimpinan CV Abdi Karya Mandiri yang disebut-sebut Distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Tamankrocok, ketika berhasil dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (13/10/2022), menyebutkan, bahwa itu murni oknum, bukan kios.

“Tapi ketua kelompoknya yang bermain,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.