SURABAYA, PETISI.CO – Anggota Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya, berhasil ungkap dengan menangkap seorang tersangka, diduga tersangka Kurir Narkotika golongan I jenis sabu, di Jl. Ngagel Tama Tengah IV Surabaya.
Tersangka berinisial AHW (34) laki laki, warga Jl. Jagir Surabaya melakukan aksinya dengan cara mengirimkan sabu dan pil ekstasi yang disembunyikannya di dalam hardisk/CD room komputer, dan kemudian dikemas dengan dibungkus menggunakan plastik bubblewrap warna hitam, lalu dikirimkan melalui jasa ekspedisi sistim ranjau.
Kapolsek Gubeng, Kompol Palma F Fahlevi S.I.P, SIK, M.I.K mengatakan, kejadian tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan gerak gerik mencurigakan, sedang meletakkan sebuah bungkusan di pinggir jalan, tepatnya di Jl. Ngagel Tama Tengah IV Surabaya.
“Mendapat informasi tersebut anggota TAB Reskrim Polsek Gubeng, langsung datangi TKP melakukan pengecekan. Saat dilokasi ditemukan 1 bungkus plastik Bubblewrap warna hitam, yang berisi 1 poket narkotika jenis sabu dan 1 poket pil ekstasi,” ungkapnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, lanjut Palma, yang ada di sekitar lokasi berhasil diketahui orang yang meletakan bungkusan tersebut dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut.
“Dari hasil pengembangan, dapat diketahui ternyata tersangka mengirimkan 1 buah kotak kardus yang dibungkus dengan plastik bubblewrap warna hitam tersebut dikirimkan melalui ekspedisi Indah Logistik Cargo di Jl. Ngagel Tama Tengah IV No. 07 Surabaya,” terang Kapolsek, Kamis (4/2/2021).
Selain itu, lanjut Palma, tersangka juga mengaku telah mengirimkan paket barang berisi Narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi melalui ekspedisi Mentari Transportation di Jl. Ngagel Madya No. 60 Surabaya, dan anggota Reskrim Polsek Gubeng langsung mengamankan 1 buah kotak kardus berisi 4 buah Hardisk / CD Room, yang di dalamnya terdapat 5 poket pil Ekstasi dan 2 poket besar Narkotika jenis Sabu yang telah dikirimkan tersangka melalui Ekspedisi Mentari Transportation.
Tersangka menyebut, bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut, adalah milik seorang laki-laki bernama MV (DPO) yang didapatkannya dengan cara Ranjau. Yaitu berdasarkan perintah melalui telepon dan WhatsApp, dengan lokasi yang telah ditentukan oleh MV.
“AHW mengaku kalau mendapatkan uang imbalan sebesar Rp. 500.000, untuk setiap pengiriman yang didapatkan dari MV. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Akpol asal Jawa Barat ini.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti, yaitu 4 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 519,88 gram serta plastik dan bungkusnya, 7 poket berisi 519 butir pil ekstasi berat kurang lebih 192,3 gram serta plastik pembungkusnya, 1 potong baju kaos lengan panjang warna hitam kombinasi biru dongker, dan 1 buah celana panjang jeans warna hitam.
Kemudian 1 buah Handphone merk REDMI 8 warna hitam, 1 buah Handphone merk HUAWEI P9 Lite warna Gold, dan 1 buah Handphone iPhone 7 warna hitam, 8 buah Hardisk / CD Room Komputer bekas, 1 gulung plastik Bubblewrap warna Hitam, 1 buah Lakban warna Coklat, 2 buah buku tabungan Tahapan BCA KCP Bojonegoro, 1 buah kartu ATM Paspor platinum debit BCA, dan 1 buah Key BCA diamankan di Polsek Gubeng guna penyidikan lebihlanjut. (bah)







