Antisipasi Berita Hoaks Penculikan Anak, Kapolres Gresik Gelar Road Show di Dua Kecamatan

oleh -77 Dilihat
oleh
Kapolres Gresik memberikan sambutannya.

GRESIK, PETISI.COMaraknya berita Hoaks yang beredar di masyarakat akhir- akhir ini, yaitu terkait isu penculikan. Menyebabkan keresahan pada masyarakat yang berlebihan, hal tersebut membuat Kapolres Gresik AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, turun langsung mengantisipasinya dengan menggelar Road Show tatap muka bersama warga masyarakat diwilayah Gresik, Senin (17/2/2020).

Kegiatan tersebut digelar di dua tempat, diantaranya, di balai Desa Domas Kec. Menganti dan kantor Kec, Balongpanggang Kab. Gresik, turut dalam kegiatan itu Kasat Reskrim AKP. Panji P. Wijaya, Kasat Lantas APK. Erika Purwana Putra, Kasat Sabhara AKP. Yudhi, Kasat Binmas AKP. Zunaedi, Kapolsek Menganti AKP. Tatak Sutrisno dan Kapolsek Blaongpanggang AKP. Tulus, serta dihadiri oleh tokoh Agama, dan tokoh masyarakat, anggota Saka Bhayangkara dan Saka Wira Kartika.

Undangan mendengarkan paparan kapolres.

Dalam Sambutanya, Kapolres Gresik AKBP. Kusworo Wibowo, mengimbau, agar warga masyarakat tidak risau dan terjebak dengan isu penculikan saat ini, yang sedang viral di media sosial terutama di grup WhatsApp (WA) .

“Kami pastikan kabar yang beredar terkait dengan penculikan anak adalah Hoaks,” kata Kapolres yang baru saja menerima pin dari Kapolri ini.

Meski marak kabar Hoaks, pihaknya tetap meminta kepada warga masyarakat agar tetap waspada. Selain itu, tidak mudah percaya sama orang yang tidak dikenal, serta jangan mudah percaya jika ada orang tak dikenal memberikan barang atau yang lain.

“Jangan takut berlebihan. Dan tidak mudah percaya berita yang belum bisa dipastikan kebenarannya,” ujar kapolres.

Kapolres juga menyatakan, bahwa dirinya telah memerintahkan seluruh Kapolsek jajaran melalui Bhabinkamtibmas, untuk lebih intensif melakukan patroli setiap dua jam sekali untuk menjaga terciptanya Kamtibmas diwilayah Gresik yang aman dan kondusif.

“Mulai hari ini, jangan lagi menyebarkan berita Hoaks, akan Terancam Pasal 28 ayat 1 Undang–Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang–Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”  pungkas orang nomer satu di jajaran Polres Gresik ini. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.