Antisipasi Kerancuan, DPRD Surabaya Dorong Dispendik Agar PPDB Merata

oleh -151 Dilihat
oleh
Hj. Khusnul Khotimah, S,Pdi., M.Pdi., Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – DPRD Kota Surabaya dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi untuk membahas persiapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024, pada hari Rabu (17/05/2023).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Hj. Khusnul Khotimah, S,Pdi., M.Pdi., selaku Ketua bersama para Anggota Komisi D DPRD Surabaya ingin memastikan persiapan dan jumlah kelulusan siswa Sekolah Dasar (SD) di kota Surabaya.

Khusnul juga ingin memastikan pada PPDB kali ini jangan sampai masyarakat mengalami kesulitan, karena pada umumnya masyarakat berfikir menyekolahkan anaknya ke negeri berharap akan kualitas pendidikan, berakhlaq baik, rajin dan sebagainya. Tapi saat ini mindsetnya harus dirubah, karena pembiayaan pendidikan tetap menjadi tanggungjawab pemerintah. Sehingga diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir lagi.

“Yang pertama, kami ingin memastikan bahwa rencana persiapan PPDB untuk tahun ajaran 2023 itu sudah dilakukan sosialisasi. Bahkan untuk jadwal tanggal 22 Mei sampai 23 Mei besok itu harus sudah ada Trial Error (Uji coba, red), atau namanya ujicoba pendaftaran. Nah itu yang kemudian nanti kita juga akan turut bersama-sama memastikan, bahwa masyarakat betul-betul bisa memahami jalur-jalur pendaftaran peserta didik baru,” ungkap Khusnul, Rabu (17/05/2023) sore.

Yang kedua, Khusnul mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyampaikan ada sistem baru, yang akan dilakukan uji coba pada tahun ajaran 2023 yakni terkait zonasi 1 dan zonasi 2.

“Zonasi satu yaitu sekolah tersebut berada di satu kelurahan. Jadi anaknya itu masuk sekolah berada di zonasi yang sama (di kelurahan yang sama). Kemudian di zonasi ke 2 itu sekolah dan anak berada di kecamatan yang sama,” ucap Khusnul.

Menurut Khusnul, yang jadi pertanyaan utama adalah bagaimana sekolah bisa merata dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat kota Surabaya.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerancuan PPDB seperti di tahun sebelumnya, maka akan diadakan ujicoba terlebih dahulu. Karena pada tahun lalu ada sekolah swasta yang spekulasi tidak mumpuni, sehingga mereka dilakukan mobilisasi untuk belajar di satu titik.

“Tapi sekarang kelihatannya tidak ada, karena sekolah dan orang tua pun bisa ujicoba di sekolah masing-masing,” kata Khusnul.

Sedangkan yang ketiga adalah sosialisasi atau penyuluhan. Karena berbicara zonasi 1 dan 2 tidak mengubah kuotanya, namun hanya merubah sistemnya saja.

“Zonasinya sama tetap 50 persen. Hanya saja ini untuk memastikan anak-anak yang berada di wilayah tersebut memiliki hak yang sama. Yang pertama zonasi 1 kuotanya 35 % zonasi 2 15%, artinya kalau digabungkan ya tetap 50%,” terang Khusnul.

Legislator PDIP ini berharap, bahwa Dinas Pendidikan Kota Surabaya bersama para kepala sekolah negeri dan swasta memiliki komitmen yang sama.

“Kami sadar betul bahwa sebaran sekolah masih tidak merata. Sekolah swasta ada lebih kurang 250 dan sekolah SMP negeri ada 63. Itu kalau dibagi angka kelulusan tentu tidak cukup,” kata Khusnul.

Khusnul meminta Dinas Pendidikan Kota Surabaya masih ada upaya, meskipun ketika kuota sekolah negeri telah tutup karena terpenuhi, sementara masih ada masyarakat gamis yang belum mendapatkan sekolah. Sehingga menurutnya, seharusnya segera langsung terdistribusi dengan jaminan yang sama dengan negeri, dan biaya tetap ditanggung oleh pemerintah.

“Sekarang itu tidak lagi ngomong masalah bagaimana kualitas, tapi faktanya kita tahu sendiri sama. Yang diharapkan masyarakat sekarang itu anak-anaknya bisa belajar dengan tenang, aman, nyaman dan tanpa harus orang tua pusing memikirkan biaya transportasi. Termasuk biaya buku, biaya daftar ulang dan sebagainya sama dengan sekolah negeri,” ungkap Khusnul.

Disamping itu, terkait masalah buku dan seragam, menurut Komisi D DPRD Kota Surabaya sebenarnya sudah dianggarkan melalui anggaran BOS maupun BOPDA.

“Selama ini melalui anggaran BOS maupun BOPDA yang diterima oleh masing-masing sekolah itu adalah untuk pemenuhan kebutuhan sekolah tersebut. Termasuk untuk gaji guru kontrak, untuk biaya sarpras dan sebagainya. Seharusnya tidak ada lagi masalah hal seperti itu,” pungkas Hj. Khusnul Khotimah, S,Pdi., M.Pdi., selaku Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.