Antisipasi Penyebaran Covid-19 Sanksi Bagi Pelanggar Prokes Ditingkatkan

oleh -150 Dilihat
oleh
Para pelanggar protokol kesehatan saat diberikan edukasi.

JEMBER, PETISI.COSatgas Covid-19 Kabupaten Jember meningkatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (propkes) sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 gelombang ke ll.

Camat Sukorambi, Bambang Rudyanto, menggelar operasi yustisi sekaligus sidang virtual bersama Pengadilan Negeri Jember di balai Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Selasa (24/11/2020).

Dalam kesempatan tersebut Rudy menyampaikan, kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat, utamanya menjaga 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) saat keluar rumah,” ujarnya.

Selanjutnya Rudy menjelaskan, bahwa dari sanksi sosial ditingkatkan ke sanksi denda diharapkan ada perubahan yang signifikan ke depan. Melihat angka perkembangan Covid-19 di Kabupaten Jember yang masih tinggi, peningkatan sanksi ini akan menjadi terapi bagi masyarakat.

“Metode ini akan terus dilakukan, karena cukup efektif bagi masyarakat, serta memberikan efek jera,” ungkap Rudy.

Sementara AKP Istono, Kasubag Ops Polres Jember, menjelaskan, operasi yustisi dan sidang virtual telah menjaring pelanggar sebanyak 88 orang.

Mereka terdiri dari sembilan orang diputus oleh hakim denda Rp 30 ribu. Sedangkan 79 orang mendapat sanksi kerja sosial selama satu hari dan denda perkara seribu rupiah.

“Kegiatan ini sama dengan sebelumnya, cuma lebih ditingkatkan sanksinya, supaya ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar prokes,” pungkasnya.

Operasi yustisi tersebut digelar oleh beberapa aparat gabungan. Di antaranya TNI, Polisi, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan pemerintah desa setempat. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.