Surabaya, petisi.co – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana mengusulkan penambahan pasal tentang penanganan dan kesehatan hewan liar, khususnya kucing, dalam rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Rabu (28/05/2025).
Politisi muda PDI Perjuangan ini mengusulkan agar Raperda mengatur tentang pendataan hewan liar, kerja sama dengan komunitas pencinta hewan, dan sterilisasi untuk mengendalikan populasi.
“Selama ini penanganan kucing liar dilakukan oleh komunitas pencinta kucing (cat lover), namun belum ada payung hukumnya,” ujar Arjuna.
Ia menyoroti banyaknya keluhan warga terkait kotoran kucing yang dapat menyebabkan penyakit, hewan liar yang mengganggu atau menunjukkan gejala penyakit, perlu ditangkap dan divaksin untuk mencegah penyebaran penyakit.
“Saya dapatkan banyak keluhan dari warga di saat jaring aspirasi, banyak kotoran kucing di mana-mana, dan ini rentan menyebarkan penyakit, membersihkannya juga harus hati hati, gunakan sarung tangan dan pasir,” jelasnya.
Menurut Arjuna penanganan populasi kucing liar bisa secara vertilisasi, agar populasinya tidak membludak, sedangkan menghadapi kucing liar yang mengganggu, mencuri ataupun mencakar-ncakar, dilakukan vaksinasi.
“Jika kucing liar suka mencakar dikhawatirkan terjangkit Rabies atau penyakit Zoonosis lainnya, penyakit itu menular dan sangat berbahaya bagi manusia,” tegas Arjuna.
Arjuna menekankan pentingnya perlakuan yang lebih baik terhadap hewan liar dan menghimbau agar warga yang terganggu dengan kucing liar melaporkan keluhannya ke kelurahan untuk ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
“Kita harus sadar, kucing ini juga makhluk hidup, jadi yang harus diperhatikan, jangan disakiti, intinya jangan disakiti, kita usahakan nanti biar ada aturan hukumnya, kucing-kucing itu biar ditangani,” pungkasnya. (joe)






