Asyik Ngopi, Dua Pengedar Upal Diciduk Reskrim Polres Jember

oleh -109 Dilihat
oleh
Kapolres menunjukkan barang bukti upal dan tersangka

JEMBER, PETISI.CO – Naas menimpa dua orang  pengedar uang palsu (upal) yang tertangkap Satreskrim Polres Jember saat ngopi.

Kedua tersangka yakni Muhlis (39), warga Dusun Sumberejo, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan dan Ponaji (43) warga Kebon Sadeng, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah kabupaten Jember.

Petugas berhasil mengamankan uang pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 30 lembar, 1 buah handphone merk Xiomi Note 5 warna hitam milik pelaku Ponaji dan 1 buah handphone merk F+ warna biru plus 1 buah ATM BRI milik pelaku Muhlis.

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal SH. S.I.K . M. Hum  saat press conference mengatakan, kedua tersangka ini diamankan saat berada di warung kopi pinggir jalan Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 09.00 Wib.

“Tersangka Muhlis sendiri adalah residivis pada tahun tahun 2008 divonis 3 tahun oleh PN Bali dalam perkara mengedarkan uang palsu atau (upal),” ujarnya.

Muhlis mengedarkan uang palsu sebesar 1.500 dengan pecahan 50 ribu yang diperoleh dari pelaku Adi Mansyur, warga Madura dengan ketentuan 1 berbanding 3 dengan membayar 500 ribu rupiah, yang sebelumnya sudah dipesan dan dijual oleh pelaku Ponaji dengan ketentuan 1 berbanding 2 dengan membayar 750 ribu sehingga pelaku Muhlis mendapat keuntungan sebesar 250 ribu.

“Menurut pengakuan kedua tersangka, uang yang telah dibeli akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolres, Senin (6/1/2020).

Kedua tersangka akan diterapkan pasal, untuk Muhlis yakni pasal 36 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hikuman 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka Ponijii akan dikenakan pasal 36 ayat (2) UU No 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.