TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan tiga pria didalam kamar kos pada saat sedang mengkonsumsi sabu.
Penangkapan pertama, petugas berhasil mengamnankan tiga pelaku di salah satu rumah kos di Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH mengatakan, tiga orang yang diamankan yakni Syakri Masdedi (44), asal Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rudianto (39), warga Batangsaren, Kauman Tulungagung, dan Rofik Nurfitratama (27), asal Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
“Dari ketiganya turut diamankan barang bukti dua paket sabu, satu pipet kaca berisi sabu, satu buah bong, dua buah korek api, satu sedotan plastik, satu lembar kertas bukti transfer BCA, satu potongan lakban, satu buah gunting, dan tiga buah HP merek Samsung,” kata Iptu Nenny menerangkan, Selasa (23/3/2021) malam.
Dari penangkapan tiga pelaku, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka bernama Harwinanta Pradana atau HP (28), asal Kelurahan Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen berhasil ditangkap.
“Tersangka ini juga kos di wilayah Kelurahan Jepun, Tulungagung. Dari dia ditemukan beberapa barang bukti juga,” tandasnya.
“Keempat pelaku saat ini ďalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Tulungagung dijerat Pasal 112 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI Ni 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Iptu Nenny. (par)







