ATM Pemilik Bengkel Dinamo Dikuras Keponakan, Rp 19 Juta Raib

oleh -210 Dilihat
oleh
Kedua pelaku pencurian ATM diamankan di Polsek Karangpilang

SURABAYA, PETISI.COPolsek Karangpilang mengamankan Eko Sasmito Utomo (32) warga Jalan Raya Ngelom Megare No. 425 Taman, Sidoarjo dan temannya Seger Sutrisno (33) warga Jalan Joyoboyo Belakang 9 Sawungalin, Surabaya. Keduanya mencuri ATM milik Sugeng Hariyanto (58) warga Jalan   Gunungsari 1 5/4-A Wonokromo, Surabaya, Rabu (15/06/07) sekira pukul 14.30 WIB.

Pada hari, Rabu 15 Juni 2022 sekitar jam 14.30 WIB di bengkel dinamo Jalan Raya Bogangin 9 Kedurus Surabaya, korban kehilangan kartu ATM Bank BCA yang disimpan di dalam dompet dan dimasukan di dalam celana dan ditaruh di gantungan baju di dalam bengkel.

“Korban terkejut setelah meminta rekening koran ke petugas ada transaksi penarikan uang yang tidak dilakukan oleh korban mendapati dengan total Rp 19 juta telah raib. Mengetahui kejadian tersebut korban langsung memblokir rekeningnya dan meminta rekaman CCTV kepada bank BCA Gunungsari,” ujar Kapolsek Karangpilang, Kompol Eko Sudarmanto melalui Kanitreskrim Karangpilang Iptu Gogot Purwanto.

Kemudian, Kamis 07 Juli 2022 sekitar 08.00 WIB korban datang ke bank BCA untuk melihat hasil rekaman CCTV mesin ATM dimana korban diperbolehkan hanya melihat rekaman CCTV tersebut. Korban mengetahui dan familiar dengan orang yang mengambil uangnya tidak lain Eko Sasmito Utomo, keponakanya sendiri yang ikut bekerja di bengkel dinamo korban.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut dan polisi langsung mengamankan pelaku yang saat ini diinterogasi di depan penyidik mengakui perbuatan tersebut. Pelaku mengambil uang hasil pencurian tersebut bersama temanya Seger Suttisno.

“Pelaku Eko mendapatkan uang curian sebesar Rp 11 juta dan Seger Rp 8 juta. Usai menguras uang korban, kartu ATM langsung dibuang,” kata Gogot.

Iptu Gogot Purwanto menambahkan, uang hasil mengabil dari ATM digunakan Eko untuk membeli sepeda motor Yamaha Jupiter dan Seger menggunakan uang curiannya untuk tambahan uang DP mobil.

Dari kedua tersangka petugas mengamankan, 3 lembar rekening koran, 1 buah jaket warna hijau dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter.

Atas tindakan tersangka pasal yang disangkakan pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.