Ayah Cabuli Anak Kandung Diungkap Polres Kediri Kota

oleh -194 Dilihat
oleh
AKP Verawaty Thaib, Kasatreskrim Polres Kediri Kota (baju putih) mendampingi Kapolres, AKBP Miko Indrayana dalam Konferensi pers, Senin siang(5/10/2020).

KEDIRI, PETISI.CO – Di akhir September 2020 Polresta Kediri mendapat laporan dari Pekerja Sosial (Peksos) terkait dengan dugaan tindak pidana cabul yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya.

Kapolres Kediri, AKBP Miko Indrayana dalam jumpa persnya di ruang Rupatama  mengatakan bahwa Polres Kediri Kota tengah mengadakan lidik pada kasus ini dan sampai saat sekarang sudah sampai pada tahap penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Kami mengamankan orang tua lelaki inisial Bondet (45) salah satu warga di Kecamatan Kota Kediri atas dugaan cabul yang dilakukan pada anak kandungnya,” ungkapnya, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, tindakan atau perbuatan cabul yang dilakukannya sejak dari tahun 2013 yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar dan yang saat ini korban sudah duduk di bangku SMA di Kota Kediri, dengan upaya Polres Kediri Kota untuk melakukan kegiatan pemeriksaan lanjutan.

“Upaya kami melakukan kegiatan lanjutan, baik pada tersangka maupun pihak-pihak lain guna membuat titik terang pada tindak pidana ini,” terangnya.

Masih kata AKBP Miko Indrayana, bahwa latar belakang dari yang bersangkutan melakukan perbuatan ini sementara dari pengakuan tersangka adalah untuk kenikmatan yang bersangkutan saja, dan tidak melakukan hubungan badan layaknya suami istri, namun Polres Kediri Kota melalui Satreskrim akan tetap melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, pencabulan yang dilakukan Bondet diketahui istrinya sendiri pada saat pulang ke rumah. “Sehingga, akhir September 2020 perbuatan pencabulan baru terbongkar oleh ibu korban,”  jelas Kapolres Kediri Kota.

Sedangkan terhadap korban, Bunga (nama samaran) saat ini sudah didampingi oleh psikiater dan keluarganya, diharapkan dengan adanya hal ini tidak menimbulkan trauma yang berlebihan bagi korban, kita sama-sama menjaga agar korban bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar seperti biasa.

“Tersangka sudah kita amankan di Mako Polresta Kediri dan dijerat pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Miko.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Verawaty Thaib mengatakan, bahwa dari pengakuan pelaku melakukan pencabulan ini karena ingin merasakan kenikmatan sesaat. Setelah melakukan pencabulan kepada anaknya, ia mengatakan jangan lapor ibu.

“Dan, anak ini bisa dibilang sangat patuh kepada orang tua. Anak ini cukup cerdas dan hasil nilai sekolah raportnya bagus dan sekarang selalu mendapat pendampingan dari keluarga dan saudaranya agar trauma yang dialaminya tidak sampai mengganggu kondisi psikologis si anak,” pungkasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.