Mantan Bupati Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara

oleh -85 Dilihat
oleh
Saiful Ilah saat mendengarkan putusan hakim

SIDOARJO, PETISI.CO – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mendengarkan putusan pengadilan Tipikor Juanda Surabaya, Senin(5/10/2020). Dengan pengawalan petugas Brimob Polda Jatim, Saiful Ilah memasuki ruangan sidang.

Dalam sidang kali ini Saiful Ilah dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

“Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 250 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana.

Terdakwa Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

“Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan dan tidak kooperatif,” jelasnya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut, dia juga berjasa membangun Sidoarjo dan mensejahterakan masyarakat, serta menorehkan banyak prestasi.

Sementara, Saiful Ilah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis Hakim.

“Kami menyampaikan akan menempuh jalur upaya hukum banding,” ujar Penasehat Hukum Saiful Ilah, Syamsul Huda saat ditanya Majelis Hakim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya,  Saiful Ilah dituntut empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta. Saiful Ilah dinilai bersalah telah menerima sejumlah uang dari seorang  kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima sejumlah proyek.

Menurut Jaksa KPK, Arif Suhermanto dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan Saiful secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah atau ucapan terimakasih karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek.

“Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dengan denda senilai Rp.200 juta, dan subsidair selama enam bulan penjara,” ujar Arief Suhermanto dihadapan ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.(try)

No More Posts Available.

No more pages to load.