Bacakan Replik Sidang, JPU: Saksi A De Charge Yang Tidak Sesuai

oleh -53 Dilihat
oleh
Tengku Firdaus, Kajari Jombang

SURABAYA, PETISI.COSidang lanjutan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subachi Azani Tzal (MSAT) alias Mas Bechi (41) anak pemilik Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shidiqiyyah, Jombang kembali digelar di ruang sidang Cakra, Senin (24/10/22) dengan agenda Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

I Gede Pasek Suardika, Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi menjelaskan mengapresiasi proses persidangan hari ini, JPU juga memberi argumentasi secara hukum tetapi dari replik tidak melihat beberapa pertanyaan subtansial untuk dijawab oleh JPU.

Contoh mempertanyakan 2 peristiwa pertama yaitu kisah proses wawancara jam 11 siang kemudian terdakwa mengajak yang mengaku korban kemudian mengakui diperkosa sementara jam 7 pagi posisi sudah telanjang artinya dibuka baju dan ijab kabul, dari jam 7 pagi sampai jam 11 ngapain aja tidak pakai baju.

“Kenapa pemerkosaan dikomsumsikan jam 11 siang artinya peristiwa itu tidak dijawab sangat mungkin itu peristiwa fiktif, kalau itu peristiwa benar pasti JPU bisa menjelaskan,” terangnya I Gede Pasek saat diwawancari awak media.

Gede Pasek mempertanyakan ada tidak sama-sama telanjang harus menunggu 4 jam baru melakukan pemerkosaan terjadi. Itu merupakan peristiwa dakwaan di dalam tuntutan disebutkan. “Gede pertanyakan tolong jelaskan peristiwa itu,” jelasnya.

Peristiwa kedua sama tidak tidak ditanggapi oleh JPU, adalah peristiwa bagaimana jam 2.30 dini hari yang mengaku korban ini dari pondok ke Puri Plandaan yang jaraknya 30-40 menit naik kendaraan bagaimana caranya.

Karena dalam dakwaan disebutkan pengakuannya melalui Wa ke saksi Basir lalu diantar Edwin ditemukan Aji semua saksi menolak peristiwa tidak pernah ada. Di dalam replik tidak satu pun bisa menjelaskan bagaimana si perempuan jam 2.30 datang ke TKP artinya tidak mungkin langsung masuk kamar. “Itu kita minta jelaskan,” tanya Gede.

“Artinya 2 peristiwa itu tidak dijawab yang tetapi tidak dijawab saksi yang meringankan terdakwa tidak bisa dipakai itu semua isinya bukti dikesampingkan dari terdakwa tanpa ada argumentasi,” beber Pasek.

Sementara itu, Tengku Firdaus, Kajari Jombang menyampaikan, dalam replik tersebut yang paling disoroti adalah soal pernyataan Bechi yang tidak konsisten saat dirinya sebagai saksi maupun menjadi  terdakwa.

“Kami membacakan replik dari penasehat hukum terdakwa, ada 30 halaman. kami tanggapi (pledoi) ada satu dua poin tadi terkait konsistensi keterangan terdakwa atas pembuktian di persidangan,” kata Tengku Firdaus, perwakilan JPU, usai sidang lanjutan Mas Bechi.

Ditanya terkait pledoi, bahwa urutan peristiwa tidak konsisten. Termasuk pasal 65 KUHP, menegaskan bahwa itu versi penasihat hukum.

“Kami ada saksi ada alat bukti yang bukan hanya saksi ada keterangan surat petunjuk ahli saksi. Dalam pidana kajian berkesesuaian. Keterangan saksi yang dihadirkan bersesuaian. Malah kalau saksi a de charge yang tidak sesuai. Ada keterangan yang saling mematahkan,” tutup Firdaus. (rif)