Baru Jabat 1 Bulan, Kanitreskrim Polsek Tandes Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba

oleh -959 Dilihat
oleh
Dari kiri, Kasi Humas Polrestabes AKP Hariyoko, Kapolsek Tandes Kompol Zulkipli Ahyat, Kanitreskrim Octavianus membeberkan hasil unkap

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya di bawah Kepala Unit (Kanit) Iptu E. Octavianus M., SE., M.Si patut diacungi jempol, pasalnya baru jabat 1 bulan, ia berhasil ungkap kasus curanmor serta peredaran narkoba.

Dalam konferensi pers, Kapolsek Tandes Kompol Zulkipli Ahyat Musa, S.I.K didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hariyoko Widi, serta Kanitreskrim. Turut dihadirkan para pelaku saat gelar perkara tersebut.

“Polsek Tandes melalui unit Reskrim berhasil mengungkap 2 kasus dalam 1 bulan ini, yakni Curanmor serta peredaran narkoba,” ujar Kapolsek Tandes Kompol Zulkipli Ahyat Musa, S.I.K

Lanjut kata Kapolsek, dari hasil interogasi serta pengakuan pelaku, sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali.

Pengendaranya lengah, ada kesempatan, langsung dieksekusi. Sementara dari pengakuannya ada 3 lokasi yakni Tandes, Sukomanunggal, Asemrowo.

“Peran pelaku ini sebagai joki, untuk komplotan, 2 temannya masih pengembangan. Dari hasil pengakuannya motor curian tersebut dijual ke Madura, dengan kisaran Rp 3 juta sampai Rp 5 juta,” ujarnya.

Sambung Ahyat, sementara untuk kasus tindak pidana Narkotika, ada dua yang kita amankan, dengan TKP Jalan Raya Indosono, Semampir, Surabaya.

Sementara Kanitreskrim Iptu E. Octavianus M., SE., M.Si mengatakan, hasil ungkap kasus itu diawali dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Semampir.

“Dari laporan itu, kita TAB Polsek Tandes bergerak cepat untuk melakukan penyidikan, melalui Undercover, akhirnya puji tuhan kita amankan 2 pelaku, yakni inisial U dan AM, keduanya warga Semampir,” ujar Kanitreskrim yang baru menjabat 1 bulan itu.

Lanjut kata Octa, dari pengeledahan badan, petugas sempat dikelabui, namun berkat kejelian anggotanya, mendapatkan sabu yang terbungkus plastik kecil warna hitam, dalam genggaman di selipkan di jari tangannya.

“Puji Tuhan kita di mudahkan dalam penangkapan, dan dari keterangan inisial U membeli seharga 4.250.000,-. Kita kembangkan muncul nama D yang akrab dipanggil M, masih berstatus DPO,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni sabu seberat 5,45 gram, 2 klip kecil masing masing dengan berat 0,43. Serta sarana untuk pengiriman motor Mio bernopol L 5224 SJ, dan 1 Hp juga turut diamankan.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku narkoba, yakni pasal 114 ayat (2) Jo 132 sub 112 ayat (2) Jo 132, tentang narkotika, dengan ancaman pidana kurungan 6 hingga 20 Tahun.

Ditambahkan Octa, untuk pelaku curanmor sebagai joki itu baru pertama melakukan aksinya, sedangkan yang masih DPO dari catatan Polisi merupakan residivis.

“Untuk DPO semoga segera kita amankan. Pasal untuk Curanmor 363 KUHP tentang pencurian, namun kalau terbukti memakai sajam ada pasal pemberatannya,” pungkasnya. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.