Bawa 200 Karung Pupuk Subsidi di Luar RDKK, Dua Orang Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

oleh -174 Dilihat
oleh
AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH SIK MH, Kapolres didampingi AKP Abdul Kadir Jailani S.I.K Kasat Reskrim saat memberikan keterangan pers

SIJUNJUNG, PETISI.COTim Jaran Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Sijunjung mengamankan 2 orang pelaku 1 orang DPO memperjual belikan barang dalam pengawasan Jenis Pupuk Urea bersubsidi di luar Rencana Denah Kerja Kelompok (RDKK). Kedua pelaku ditangkap di depan Masjid Istiqomah Jorong Tangah Kenagarian Muaro, Kecamatan/Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (23/07/2022).

AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH SIK MH, Kapolres didampingi AKP Abdul Kadir Jailani S.I.K Kasat Reskrim, Kasat Tahti, PJU Polres, di tenda halaman polres, Selasa (26/07/2022) menyampaikan, berawal dari Informasi masyarakat akan ada kegiatan penjualan pupuk urea bersubsidi dalam pengawasan keluar dari Rencana Denah Kerja Kelompok (RDKK) yang melanggar peraturan.

Mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani S.I.K memerintahkan anggota Reserse Kriminal untuk patroli  sambil mengamati mendalam.Pada saat patroli Tim  Jaran melihat sedang  melintas truk Colt Diesel BA 9912 KE bermuatan berat dan dipacu kencang yang mencurigakan.

Kemudian tim memberhentikan truk dan memeriksa kendaraan dan barang muatan. Ketika Sopir ETL (26) Warga Jorong Koto Ranah Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung ditanya surat kendaraan tidak bisa menunjukkan, hanya surat bukti tilang. Selanjutnya ditanya dokumen nota muat angkut barang sebanyak 200 karung pupuk urea subsidi PT Pupuk Indonesia @ 50 kilogram, sopir ETL juga tidak bisa menunjukan.

“Maka Tim Jaran Reskrim menahan ETL (26)  1 Unit Mitsubhisi Colt Diesel BA 9912 KE. Beserta muatanya 200 karung pupuk urea subsidi,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres keesokan harinya tim melakukan pengembangan terhadap penyalah gunaan pupuk bersubsidi, dengan menelusuri tempat penjualan pupuk di Gudang Kios Fuji Tani Kenagarian Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus Sijunjung.

Polisi menangkap SMNS (46) Warga Jorong Benai Kenegarian Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung, karena melanggar menjual pupuk urea bersubsidi melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

HET Perkarung @ 50 kilogram sesuai keputusan kepala dinas Pertanian nomor: 188/614/KPTS/DIPERTA/2022 senilai Rp. 112.500/karung dan dijual ke Luar daerah Senilai Rp 160.000/karung dan kegiatan ini Ilegal dan melanggar peraturan, memperjual belikan barang – barang dalam pengawasan Jenis Pupuk Urea Bersubsidi diluar kawasan yang bukan peruntukannya.

“Saat ini tersangka ETL (26), SMNS (46) dan barang bukti di amankan di Mapolres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas M Lazuardi menutup Keterangan. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.