Bawa 7 Celurit Panjang, Satu Gangster Ditahan dan 15 Anggota Lainnya Dibebaskan

oleh
oleh
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja menunjukan barang bukti 7 bilah celurit yang akan digunakan gangster tawuran

SIDOARJO, PETISI.CO – Polisi akhirnya menetapkan 1 orang sebagai tersangka dari 16 anggota gangster bersenjata tajam di Sidoarjo. Sementara 15 anggota gangster yang sempat diamankan selanjutnya dilepas polisi karena belum menemukan bukti keterlibatan hendak ikut tawuran.

“Kami telah melakukan pemeriksaan dua orang anggota gangster. Namun, satu orang anggota ditetapkan menjadi tersangka, karena kedapatan membawa sajam,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (12/8/2024).

Agus menjelaskan dari pengakuan tersangka, anggota gangster yang tergabung dalam kelompok “warkang” (warung belakang) ini awalnya berencana hendak tawuran dengan kelompok lain di Desa Becirongengor, Wonoayu. Namun, saat itu mereka keburu dicegah anggota kepolisian.

“Mereka awalnya mendapat tantangan dari kelompok lain yang diunggah di medsos. Namun sebelum terjadi tawuran berhasil kami cegah,” tutur Kompol Agus.

Dari lokasi kejadian, imbuhnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan 16 orang dan menemukan 7 bilah senjata tajam jenis celurit panjang.

Agus, menerangkan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TPS (18). Tersangka tercatat sebagai seorang pelajar. Sedangkan perannya yakni sebagai pembawa sajam dan merencanakan melakukan tawuran melalui media sosial.

“Pelaku membawa celurit tersebut untuk digunakan dalam tawuran yang direncanakan, serta berencana mengunggah kegiatan tersebut ke media sosial Instagram,” imbuh Agus.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (luk)