Bawa Empat Poket Sabu dari Madura Didakwa Sebagai Pengedar

oleh -94 Dilihat
oleh
Terdakwa Yusuf Hasbi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COYusuf Hasbi yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,65 gram, diadili di ruang Garuda I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/8/2020).

Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darmawati Lahang dari Kejati Jatim, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Saksi yang dihadirkan JPU itu menjelaskan, menangkap terdakwa Yusuf Hasbi di depan SPBU Jalan Merr Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat poket sabu dalam bungkus rokok, dengan berat total 3,65 gram.

“Pengakuan terdakwa, membeli sabu di Madura akan diberikan kepada Abah (DPO),” tegas saksi.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa Yusuf membenarkan. Sidang pun akan dilanjutkan Selasa pekan depan, pembacaan tuntutan.

Diketahui, terdakwa Yusuf ditangkap dua anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, Dadang dan I Made Agung, Senin (10/2/2020), sekira pukul 22.00. Di depan SPBU Jalan Merr Kalijudan.

Saat digeledah ditemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu. Beratnya masing-masing 1,01 gram, 0,59 gram, 0,79 gram, dan 1,22 gram. Totalnya 3,65.gram.

Terdakwa Yusuf mengaku membeli sabu tersebut dari Rois (DPO). Sabu tersebut diletakkan di cepitan pagar bambu di Jalan Sanggar Agung Barat, Sanggra Agung Kecamatan Socah, Bangkalan Madura.

Setelah mengambil barang yang dibeli, langsung kembali ke Surabaya. Mengantar sabu paketan itu ke Abah (DPO). Tapi malam itu juga diatangkap petugas.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.