Bawa Sabu 1 Gram Lebih, Warga Pamekasan Diciduk Sat Narkoba Polres Sumenep

oleh -102 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

SUMENEP, PETISI.CO – Kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat satu gram lebih, warga kelahiran Kabupaten Pamekasan diciduk Sat Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Warga kelahiran Pamekasan ini bernama Nufal (28) yang beralamat di Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.

“Dia ditangkap di rumah saudaranya di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep pada Senin (3/2/2020) sekira pukul 19.10 WIB,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (4/2/20) malam.

Barang bukti yang berhasil disita lanjut Widiarti, enam poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,26 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,16 gram.

“Dengan total berat keseluruhan ± 1,14 gram,” terang Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

Selain barang bukti sabu, terang Widi sapaan akrab Widiarti, juga diamankan satu poket/kantong plastic klip kecil kosong sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan tissue warna putih sebagai bungkus sabu dan satu ponsel genggam merk Samsung warna putih.

Widi mengungkapkan, penangkapan terhadap warga kelahiran Pamekasan itu dengan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Sumenep.

Mendapat laporan itu, kemudian dilakukan lidik oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep. Kemudian mendapati keberadaan tersangka yang berada di rumah saudaranya di Desa Gapurana, Kecamatan Talango Sumenep.

Maka petugas dengan tim yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Sumenep, IPTU Agus Rusdiyanto langsung melakukan penggeledahan yang disertai penangkapan.

“Ternyata benar ditemukan barang bukti enam poket/kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dibungkus dengan sobekan tissue yang sempat jatuh ke lantai di depan kamar rumah,” jelas Widi.

Selanjutnya tersangka ini berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka juga akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.