Bawa Sabu, Pemuda Ambunten Sumenep Diringkus Polisi

oleh -48 Dilihat
oleh
Tersangka membewa barang bukti sabu

SUMENEP,  PETISI.CO – Seorang pemuda asal Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Imam Haromain, diringkus polisi lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Keterangan polisi, pemuda berusia 21 tahun ini, ditangkap pada Jum’at (31/1/2020) sekira pukul 20.30 WIB, oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ambunten Sumenep.

“Dia ditangkap di Jalan Provinsi, tepatnya Simpang Tiga Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, dengan barang bukti sabu 0,27 gram,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (1/2/20).

Selain sabu-sabu, lanjut Widi sapaan akrab Widiarti, juga mengamankan barang bukti Motor Honda Beat Nopol M 3125 XF warna putih kombinasi biru serta telepon genggam Merk Samsung warna putih.

Widi menyebutkan kronologi penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten Sumenep telah terjadi dugaan tindak pidana menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Maka dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat penyelidikan dengan mendapatkan ciri-ciri tersangka petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka ini sempat menjatuhkan barang bukti yang dijatuhkan berupa satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu. Setelah ditunjukan tersangka mengakui barang itu miliknya,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diungkapkan Widi, langsung dibawa ke Polsek Ambunten Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka juga akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(ilyas)