Bawa Sabu, Warga Manyar Diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

oleh -80 Dilihat
oleh
Tersangka narkoba

GRESIK, PETISI.COAnggota Sat Resnarkoba Polres Gresik mengamankan seorang pemuda berinisial IA bin M (33), warga Perumahan Banjarsari Permai, Kecamatan Manyar Kab. Gresik. Pemuda tersebut kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis (19/12/2019) pukul 14.30 wib.

Kapolres Gresik AKBP. Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Gresik AKP. Hery Kusnanto, menjelaskan hal penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa Tersangka IA bin M sering membawa dan mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Pada saat melakukan penyelidikan petugas melihat tersangka sedang melintas di Jl. Raya R.E. Marthadinata Kel. Tlogopojok Kec. Gresik Kabupaten Gresik.

Selanjutnya, petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap identitas tersangka, dan kemudian memerintahkannya untuk mengeluarkan semua barang yang sedang dibawanya.

“Pada saat itu ditemukan dua kantung plastik klip berisi narkotika jenis shabu, yang masing-masing seberat brutto 0,38 gram dan 0,24 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Hery.

AKP. Hery Kusnanto, juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, sementara dapat diketahui bahwa tersangka IA bin M merupakan pembeli sekaligus pengguna.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.00,” jelas Kasat Narkoba Polres Gresik. (bah)