KUANSING, PETISI.CO – Polres Kuansing menggelar pengungkapan dua tersangka tindak pidana Narkotika, jenis sabu di depan Mapolres Kuansing Polda Riau, Selasa (18/12/2018).
Hadir dalam kegiatan ini, AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi, Kapolres Kuansing, Kompol Dodi Harzakusumah SIK Waka Polres Kuansing, AKP Khadarusmansyah Kasubag Humas, AKP Sahardi SH Kasat Narkoba, PJU Polres Kuansing, serta sejumlah wartawan.
AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi menyampaikan, penangkapan kasus ini berawal dari terjadinya laka tunggal, menabrak rumah orang mobil Mitsubhisi Pajero Sport B 1153 UJB di Jalan Lintas Nasional, Jumat (14/12/2018).
Polisi melihat ada keanehan kecelakaan ini terhadap sopir dan penumpang, kemudian diadakan test urine hasil positif terhadap Sukadi (24), warga Desa Ujung Batu Kecamatan Utara Jati Sumatera Utara, Candri (29) warga Desa Lubuk Soting Kecamatan Tombusai Kabupten Rokan Hulu Riau. Selanjutnya mereka ditetapkan menjadi tersangka.
Dengan hasil positif ini, Polisi mengadakan pemeriksaan dan penggeledahan di mobil tersangka dan ditemukan Barang Bukti Narkotika golongan 1 Jenis Sabu sebanyak 0,5 kilogram dan ekstasi 499 butir, yang menurut keterangan tersangka akan dikirim ke Jambi.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut.(gus)