Bawa Shabu dan Ekstasi, Pengendara Pajero Sport Diamankan Polres Kuansing

oleh -71 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka narkoba.

KUANSING, PETISI.CO – Polres Kuansing  menggelar pengungkapan  dua  tersangka tindak pidana Narkotika, jenis  sabu di depan Mapolres Kuansing Polda Riau, Selasa (18/12/2018).

Hadir dalam kegiatan ini, AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi, Kapolres Kuansing,  Kompol Dodi Harzakusumah SIK Waka Polres Kuansing,   AKP Khadarusmansyah  Kasubag Humas, AKP Sahardi SH Kasat Narkoba, PJU Polres Kuansing, serta sejumlah  wartawan.

AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi saat Perss Conference di Mapolres Kuasing.

AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi menyampaikan, penangkapan kasus ini berawal dari terjadinya laka tunggal, menabrak rumah orang  mobil Mitsubhisi Pajero Sport  B 1153 UJB di Jalan Lintas Nasional, Jumat (14/12/2018).

Polisi melihat ada keanehan kecelakaan ini terhadap sopir dan penumpang, kemudian diadakan test urine hasil positif terhadap Sukadi (24), warga Desa Ujung Batu Kecamatan Utara Jati Sumatera Utara, Candri (29) warga Desa Lubuk Soting Kecamatan Tombusai Kabupten Rokan Hulu Riau. Selanjutnya mereka ditetapkan menjadi tersangka.

Dengan hasil positif ini, Polisi mengadakan pemeriksaan dan penggeledahan di mobil tersangka dan ditemukan Barang Bukti Narkotika golongan 1 Jenis Sabu sebanyak 0,5 kilogram dan ekstasi 499 butir, yang menurut keterangan tersangka akan dikirim ke Jambi.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut.(gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.