MALANG, PETISI.CO – Bea Cukai Tipe Madya Malang Jalan Surabaya Kota Malang berhasil menangkap dan menggagalkan Pengiriman MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) jenis Arak Bali ilegal melalui jasa titipan.
Penangkapan itu dilakukan oleh Bea Cukai Malang pada saat melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Malang, Kamis 29 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibisono mengatakan, tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) jenis arak Bali berbagai kadar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 11 koli dengan total 371 botol,” beber Gunawan Tri Wibisono, Selasa (3/9/2024).
Atas hasil pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegakan hukum terhadap barang tersebut. Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara dari hasil penindakan itu Bea Cukai Tipe Madya Malang mengamankan sebanyak total Minuman Mengandung Etil Alkohol Ilegal sebanyak 371 botol, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 14.840.000,- ditengatai tercatat potensi kerugian negara mencapai Rp 22.482.600. (clis)







