Dua Pria dan Puluhan Botol Arak Bali Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -90 Dilihat
oleh
Salah satu penjual minuman beralkohol yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.COAnggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan dua orang pria terduga pelaku yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol atau miras tanpa ijin yakni berupa Arak Bali.

Dua orang pria tersebut masing-masing berinisial EWW (29) alamat Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan dan HS (47) alamat Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut.

Beserta barang buktinya, EWW dan HS telah diamankan di Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, ungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran miras. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Pores Tulungagung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga kedua terduga pelaku dapat diamankan.

“Keduanya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Jumat (11/11/2022) kemarin. Untuk pelaku EWW ditangkap pada hari Jumat kemarin sekira pukul 21.30 WIB, sedangkan pelaku HS ditangkap kemudian pada pukul 23.00 WIB,” terang Anshori, Sabtu (12/11/2022).

Kemudian dari penangkapan tersebut, lanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, dari EWW, petugas mengamankan 8 (Delapan) miras jenis arak Bali ukuran 600 ml, 1 buah HP merk Redmi warna biru, 1 kardus dan uang Rp 150.000 hasil penjualan miras arak bali.

“Sedangkan dari HS, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 botol miras arak bali ukuran 600 ml, uang tunai Rp 250.000 dan 1 buah HP merk Vivo,” tambahnya.

Ditambahkan Anshori, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya sudah menjalani penyidikan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka bakal terancam dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan sub pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.