TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung merilis hasil ungkap kasus sebanyak 20 kasus dan mengamankan 22 tersangka beserta barang buktinya dalam kurun waktu selama 2 bulan yaitu bulan Januari dan Februari 2023.
Dari 20 kasus tersebut terdiri dari 9 kasus Narkotika, 9 kasus Okerbaya, dan 2 kasus Miras. Sedangkan 22 tersangka itu terdiri dari 21 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Didik Riyanto saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (02/03/2023).
Lebih lanjut Didik menambahkan, dari jumlah tersangka 22 orang itu 3 di ntaranya merupakan residivis, 2 laki-laki berinisial WEN, SR dan 1 perempuan berinisial RL.
Selain mengamankan tersangka, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 121,98 gram, Ganja 4,27 gram dan Psikotropika yakni 55 Butir Pil Alprazolam, 30 Butir Pil Trihexyphenidyl, 1 Butir Pil Diazepam.
“Dan untuk barang bukti Okerbaya yang kita amankan ada sebanyak 44.475 Butir Pil Dobel L,” terang Didik.
Sedangkan untuk kasus mras, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga mengamankan barang bukti berupa: 1 galon miras jenis arak 27 botol miras jenis arak bali serta barang bukti lainnya berupa 16 buah pipet kaca, 1 buah timbangan, 20 buah handphone, 9 buah alat hisap (bong) dan 3 sepeda motor serta uang tunai Rp 1.810.000 turut diamankan.
Menurut Didik, kesemua tersangka tersebut diamankan dari berbagai TKP di wilayah Tulungagung antara lain, wilayah Kedungwaru, Sumbergempol, Tulungagung Kota serta wilayah Ngantru, Gondang, Ngunut, Campurdarat, Pakel, Kalangbret, Kalidawir.
“Untuk wilayah pengungkapan kasus terbanyak didominasi dari wilayah Kedungwaru yakni ada sebanyak 6 TKP, disusul Sumbergempol 4 TKP dan Tulungagung Kota sebanyak 3 TKP serta wilayah lainnya masing – masing 1 TKP,” ungkapnya.
Selanjutnya untuk para tersangka sampai saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Lanjut Didik, para tersangka bakal dikenakan, Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.
Di akhir konferensi pers Didik mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba.
“Kami dari Polres Tulungagung tetap berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran Narkoba di wilayah Tulungagung, karena bahaya Narkoba bisa merusak kehidupan utamanya pada generasi muda,” tegasnya. (par)