Dua Pengedar Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -202 Dilihat
oleh
Kedua pengedar yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatresnarkoba Polres Tulungagung menangkap dan mengamankan 2 (dua) pria terduga pengedar narkotika golongan 1  jenis sabu sabu.

Dua orang pria tersebut berinisial AM (40) alamat  Desa Bendiljatiwetan, Kecamatan, Sumbergempol dan inisial SW (31) alamat Dusun Bonsari, Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Kini, beserta barang buktinya, dua terduga pengedar serbuk haram (sabu sabu) itu diamankan di Mapolres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto  SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Didik Riyanto, SH, MH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, Kedua terduga pelaku pengedar sabu tersebut kami tangkap dirumahnya masing – masing tanpa perlawanan,” terang AKP. Didik Riyanto, Jumat (17/03/2023).

Menurut Kasat Didik, pengungkapan kasus tersebut berawal dari petugas Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat jika di wilayah Desa Bendiljati wetan diduga adanya transaksi narkotika.

Kemudian, oleh anggota Satresnarkoba ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap dan mengamankan kedua pria itu sebagai terduga pengedarnya.

Diterangkannya, AM ditangkap petugas di rumahnya pada Senin (13/03/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

“Dan dari pengembangan itu sekira pukul 19.00 WIB petugas kami juga berhasil mengamankan SW di rumahnya yakni di Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, berikut barang buktinya,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi menyita barang bukti, dari inisial AM petugas mengamankan 1 poket Sabu dengan berat 4,81 gram, 1 buah Hp Oppo warna merah, 1 Timbangan digital, 10 pack plastik Klip, 1 Lakban warna hitam, 1 Cepuk warna biru, 1 sendok kecil, 1 Tas kain warna merah, dan 1 lembar kertas catatan.

Sedangkan dari SW polisi mengamankan 2 poket shabu dengan berat 0,77 gram 1 pipet kaca isi sisa sabu dengan berat 1,27 gram, 2 plastik warna coklat bekas bungkus sabun sebanyak 15 plastik klip bekas bungkus shabu, 4 pipet kaca, 2 skrop sedotan,1 alat bong, 2 buah timbangan digital, 3 korek api, 1 ATM BCA, 6 lembar struk bukti  transfer, 1 kotak plastic, 1 tas warna merah 1 lakban warna coklat dan  1 buah Hp Oppo warna merah. Selanjutnya, keduanya bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan, modus yang dijalankan oleh keduanya adalah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan Narkotika jenis Sabu sabu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

Dan kedua tersangka juga bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.