Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan penipuan yang menimpa belasan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada November 2024. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus ini.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Kami sedang mengumpulkan informasi dan data yang ada. Mohon beri kami waktu karena klarifikasi terus berjalan,” ujar Inspektur Kota Surabaya, Rachmad Basari, Jumat (14/2/2025).
Menurut Basari, beberapa pegawai Non-ASN Pemkot telah dipanggil untuk diperiksa. Namun, terduga pelaku utama berinisial BAR telah diberhentikan dari status Non-ASN sejak Juli 2024, sebelum kasus ini terungkap.
“Kami sudah memeriksa sejumlah orang, kecuali BAR. Semua pihak yang disebut dalam kasus ini akan dimintai keterangan untuk mengetahui peran dan keterlibatan mereka,” jelasnya.
Hingga kini, tiga orang telah diperiksa, dan pemeriksaan terus berlanjut. “Hari ini kami juga memanggil satu orang lagi. Jumlah saksi bisa bertambah tergantung tingkat kooperatif mereka,” tambah Basari.
Basari menegaskan bahwa pegawai Non-ASN yang terbukti terlibat dapat dikenai sanksi pemecatan. Sementara untuk ASN, keputusan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain itu, Inspektorat juga berencana memanggil Lurah Sememi untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam penyediaan lokasi yang digunakan dalam kasus ini.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turut menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kasus ini masih berlangsung. “Jika ada tenaga kontrak yang terbukti terlibat, saya meminta sanksi seberat-beratnya,” tegasnya.
Terkait terduga pelaku utama, BAR, Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pencarian. “Hingga kini, ia belum tertangkap,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga memastikan bahwa UMKM yang tidak menerima pencairan dana dari Pinjaman Online (Pinjol) tetapi tetap menerima tagihan tidak akan dibebankan untuk melunasi utang tersebut.
“Jika UMKM tidak menerima uang, mereka tidak boleh membayar cicilan. Dana itu masuk ke rekening si penipu,” kata Eri.
Pemkot juga akan mengganti kerugian bagi UMKM yang telah membayar cicilan tetapi tidak menerima dana. Namun, bagi mereka yang telah menerima pencairan dana, wajib mengembalikan uang tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan oleh BAR, yang menjanjikan pinjaman online tanpa bunga kepada UMKM. Alih-alih menerima dana pinjaman, para korban justru mendapat tagihan dari aplikasi Pinjol. Akibatnya, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Pemkot Surabaya kini terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan perlindungan bagi pelaku UMKM yang menjadi korban. (dvd)







