Beli 1 Gram Sabu dari Buronan, Dituntut 7,5 Tahun

oleh -158 Dilihat
oleh
Persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COKeberadaan Muiz, si penjual sabu-sabu asal Bangkalan, dipertanyakan. Selama ini dia dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron. Akan tetapi seperti buron narkoba lainnya, belum tertangkap.

Hal ini muncul dalam persidangan perkara sabu dengan terdakwa Putra Handika Judiatama, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/10/2020).

Muiz hanya dinyatakan DPO padahal dia sudah tiga kali melayani pembelian SS kepada terdakwa Putra Handika. Penghuni kost di Jalan Bibis Tama, Kelurahan Manukan Wetan.

Pertanyaan itu disampaikan  Farizi, Direktur LBH LACAK penasihat hukum terdakwa Putra. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi Ibnu Wiyatno, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tindakan apa yang saudara saksi lakukan setelah tahu terdakwa Putra Handika ini membeli SS itu dari Muiz. Kenapa tidak langsung melakukan pengejaran?” tanya Farizi kepada saksi Ibnu yang melakukan penangkapan.

Mendapat pertanyaan seperti itu, saksi terlihat kebingungan dan menjawab sekenanya.

Kemudian mengatakan, setelah dilakukan pengintaian di kawasan Suramadu, dia mendapatkan informasi bahwa terdakwa membeli SS itu dari jaringan narkoba Bangkalan.

“Berdasarkan pengakuan dari terdakwa beli dari Muiz, DPO,” kata saksi.

Persidangan terhadap terdakwa Putra Handika digelar sangat cepat. Dengan dua agenda sekaligus,.yakni pemeriksaan terdakwa dan pembacaan tuntutan.

Saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, Putra Handika terus terang mengakui 1 gram sabu yang dia beli dari Muiz dengan harga Rp 1,3 juta. Kemudian dia pecah-pecah menjadi 9 paket klip, dijual ke.pembeli. Dari penjualan sabu itu dia meraup keuntungan Rp 100 ribu per klipnya.

“Ya yang mulia, SS itu saya beli lewat Muiz, saya dikenalkan teman ke Muiz. Saya  menjual SS karena faktor ekonomi, dari beli dengan harga Rp 1,3 juta, kalau terjual habis bisa untung sekitar 800 ribuan,” ungkap terdakwa Putra Handika.

Sementara dalam surat tutuntannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak, Duta Melia menyatakan terdakwa Putra Handika terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menuntut terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar atau kurungan selama 6 bulan.

Diketahui, Putra Hadika ditangkap Tim Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak,  Senin (25/10/2020), sekitar pukul 14.00, setelah mengubung Muiz (DPO) dan memesan sabu sabu sebanyak 1 gram.

Setelah mengambil paketan sabu, Putra Hadika langsung pulang ke rumah kostnya dan membagi paketan SS tersebut menjadi 9 paket klip kecil. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.