Beli Beras Ratusan Juta Dibayar Dengan Cek Kosong

oleh -52 Dilihat
oleh
Tersangka Didit Pramono, kini ngandang di rutan Mapolres Banyuwangi

BANYUWANGI, PETISI.CO – Seorang warga yang tinggal di Jl. Sayu Gringsing, Kelurahan Kampung Melayu, Banyuwangi, bernama Didit Pramono (25) terpaksa diciduk tim Resmob Polres Banyuwangi. Pasalnya, pria ini melakukan transaksi dengan menggunakan cek kosong. Sedangkan korbannya adalah Suyono alias Aseng, warga Dusun Kampung Baru, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.

Kasus ini bermula saat Didit pramono mengorder beras merek Obor Gemilang melalui sales penggilingan padi Sekar Jaya milik korban. Korban pun mengirim barang sesuai pesanan pelaku. Beras pesanan itu langsung dikirim ke toko Anak Bintang yang berada di Jl. Sayu Wiwit, Banyuwangi. Toko ini milik tersangka Didit Pramono.

“Beras yang dikirim ke toko milik tersangka sebanyak 110 ton,” kata Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman, Rabu (17/10/18).

Selanjutnya tersangka membayar beras tersebut dengan menggunakan cek BCA. Dia mengeluarkan sebanyak 8 lembar cek yang nilainya mulai Rp 88.000.000, hingga Rp 185.900.000. Cek ini dikeluarkan tersangka secara bertahap selama kurun waktu seminggu.

Korban kemudian bermaksud menguangkan cek tersebut ke bank yang bersangkutan. Betapa kagetnya korban saat pihak bank menyatakan tidak bisa mencairkan uang dari cek tersebut. “Ternyata oleh pihak bank cek tersebut ditolak karena saldonya tidak mencukupi,” bebernya.

Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian senilai Rp 738.215.000. Karena merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Sejumlah saksi dimintai keterangan. Setelah mengantongi dua bukti permulaan, polisi menetapkan Didit Pramono sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia pun ditangkap petugas. “Tersangka sempat kabur tapi berhasil kita amankan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polisi menyita 8 lembar cek Bank BCA yang diberikan tersangka pada korban sebagai barang bukti. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Sub pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 4 tahun. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.