Beli Shabu, Pemuda Tenggumung Digelandang Polsek Simokerto

oleh -102 Dilihat
oleh
Kapolsek menunjukkan barang bukti dan tersangka.

SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Simokerto dipimpin Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih SH. MH, didampingi Kanit Reskrim menggelar Press Release tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Jum’at (13/7/2018).

Tim Anti Bandit Polsek Simokerto membekuk seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu diwilayah Jl. Wonosari Tegal Surabaya, pada hari Kamis 05 Juli 2018 sekitar pukul 16.00 sore.

Tersangka tersebut adalah, RH (26) tidak bekerja, warga Tenggumung Karya Lor Tengah I Surabaya. Awalnya setelah anggota TAB Polsek Simokerto mendapat informasi dari warga masyarakat, bahwa tersangka RH sering membeli dan menyalah gunaan narkotika jenis sabu, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan oleh anggota reskrim Simokerto, langsung dilakukan penggeledahan pada tubuh tersangka, yang akhirnya ditemukan 1 (satu) poket/ bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu – sabu seberat 0.3 gram, yang dipegang ditangan kanannya.

Tersangka mengaku bahwa sabu – sabu tersebut, dibeli dari seorang laki – laki yang mengaku bernama LHN di Jl. Jati Purwo Surabaya, seharga Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ). Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya kini diamankan di Mapolsek Simokerto, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih SH.MH membenarkan, bahwa anggotanya telah berhasil menangkap pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti jenis Sabu seberat 0,3 gram sudah diamankan di Mapolsek Simokerto, tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 112 ayat ( 1) dan 132 ayat ( 1 ) dan psl 127 ayat ( 1 ) huruf a UU RI No 35 Thn 2009 Tentang narkotika,” tegasnya. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.