Belum Ditetapkan Paslon, ASN tak Wajib Mundur

oleh -90 Dilihat
oleh
Amin Wahyudin Pimpinan Bawaslu Lamongan Kordiv Penanganan Pelanggaran
Polemik Keikutsertaan Sekda dalam Pilkada Lamongan

LAMONGAN, PETISI.CO – Beberapa waktu lalu ada polemik di kalangan netizen Lamongan, terkait keikutsertaan Sekda Lamongan Yuhronur Effendi, yang mengikuti proses penjaringan bakal calon (Balon) secara terbuka di beberapa partai politik Kabupaten Lamongan, yang menjadikan multi tafsir di kalangan masyarakat.

Ada yang menganggap, bahwa Yuhronur Effendi sudah wajib mundur sebagai ASN (aparatur sipil negara), karena ikut serta daftar penjaringan sebagai bakal calon kepala daerah Lamongan.

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan,  Kordiv Penanganan Pelanggaran, sudah menjalankan kewenangannya untuk memanggil dengan memintai keterangan Rabu (12/2/2020) pada Sekda Lamongan Yuhronur Effendi.

“Semua ini dalam konteks klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik PNS,” ungkap Amin Wahyudin Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamongan, Minggu (1/3/2020).

Berdasarkan Perbawaslu No 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, anggota TNI, dan Polri, pasal 9 ayat 5,  Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi kepada KASN di Jakarta melalui Bawaslu RI, terkait hasil kajian terhadap proses dugaan pelanggaran yang ditangani.

Lebih lanjut Amin sapaan akrabnya menuturkan, bahwa seorang ASN atau PNS wajib mundur bila sudah ada penetapan sebagai pasangan calon. Seperti yang sudah tertuang dalam UU Pilkada no 10 tahun 2016, Bab 3 tentang Persyaratan Calon pasal 7 ayat 2 huruf t.

“Berdasarkan ketentuan UU tersebut, yang bersangkutan  menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Kepala Desa atau sebutan lain, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan oleh KPU,” tutup Amin.(ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.