Rekomendasi KASN dan Inspektorat Provinsi, Bupati Bondowoso Disposisikan Kepada Sekda

oleh -647 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Carut marutnya Mutasi ASN di Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus menuai pro dan kontra, sehingga Sekda Bondowoso Bambang Sukwanto angkat bicara.

Informasi yang didapat bahwa Sekda sudah mendapatkan disposisi dari Bupati Bondowoso lalu kepada BKPSDM.

“Rekomemdasi dari KASN dan Inspektorat Provinsi tak hanya dari 15 Juni 2023, akan tetapi sudah dari Januari 2023 hasil rekomendasinya semua salah prosedur tidak sesuai dengan regulasi. Bupati sudah mendisposisi untuk KASN, Bupati kepada Sekda, dan Sekda kepada BKPSDM,” tegas Bambang.

Masih Kata Sekda Bambang, Bupati Salwa Arifin mendisposisi ke Inspektorat Bondowoso dan memerintahkan membentuk tim menindak lanjuti rekomendasi inspektorat provinsi.

“Di poin kedua sangat jelas agar Bupati mencopot SE dan IW agar menjadi pelaksana karena sudah terbukti salah tertanggal 16 Agustus 2023,” tambahnya.

Lanjut Sekda, bahkan Senin kemarin sudah disampaikan kepada Inspektorat dan BKPSDM dan ada pihak-pihak yang tidak ingin ada penataan lagi serta Sekda diancam di hadapan Bupati.

“Jangan menyalahkan Bupati, padahal rekomendasi KASN maupun Inspektorat bersifat wajib dan mengikat,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya sudah mengingatkan kembali kepada Plt BKPSDM dan Plt Inspektorat, seandainya nantinya terjadi kesalahan Bupati sudah mendisposisi.

Di surat KASN disebutkan bahwa Sekda tidak turut dilibatkan dalam mutasi 15 Juni lalu.

Adapun no rekomendasi Inspektorat 700.1.2.4/1746/060.3/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 dan no rekomendasi KASN B-3002/JP.01/08/2003 tertanggal 11 Agustus 2023.

Dijelaskan pada poin pertama mencabut surat keputusan bupati, Kedua menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan kepada DR SE M. M dan MIW.

Sebagaimana pasal 14 huruf A dan B peraturan pemerintah no 94 th 2021 tentang disiplin kepegawaian sipil karena telah melanggar pasal 5 huruf A dan B yang menyatakan bahwa PNS dilarang sebagai berikut:

A. Menyalahkan wewenang, B. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan yang diduga terjadi konflik dengan jabatan. (eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.