Belum Genap 3 Bulan Berkas LP Dicabut, PT AIA Dan BCA Kembali Akali Nasabah

oleh -189 Dilihat
oleh
Kantor BCA Cabang Bangkalan

BANGKALAN, PETISI.COBank Central Asia (BCA) Cabang Bangkalan kembali didatangi oleh nasabahnya. Pasalnya nasabah bank tersebut merasa dikibuli oleh produk asuransi dari PT AIA Financial (AIA) yang membuka cabangnya di kantor BCA Bangkalan.

Perlu diketahui, sebelumnya juga ada nasabah BCA Bangkalan lain yang merasa diakali oleh AIA telah melaporkan pada SPKT Polres Bangkalan pada tanggal 11 Mei 2020 yang lalu. Laporan kemudian dicabut pada tanggal 29 Juli 2021. Kali ini, Kamis (14/10/2021), nasabah kedua mendatangi kantor Cabang BCA Bangkalan di Jalan Trunojoyo nomer 15 Bangkalan, dengan kasus serupa.

Kuasa hukum nasabah, Hendrayanto, SH mengutarakan, Kamis (14/10/2021) atas pengaduan kliennya Chosniyah, dirinya mendatangi BCA dan AIA Bangkalan karena kliennya merasa kecewa dan merasa telah ditipu oleh oknum marketing Asuransi AIA yang ada di Kantor Cabang BCA Bangkalan tersebut.

“Ini kejadian yang kedua kalinya di AIA yang berada di BCA Bangkalan, klien kami merasa sangat kecewa dan terpukul setelah mengetahui saldo yang selama 7 tahun ditabung ternyata menjadi susut dan penyusutannya lumayan banyak juga, hal itu tidak sesuai dengan apa yang telah di jelaskan dan tawarkan oleh marketing Asuransi AIA di Bank BCA saat itu,” tuturnya.

Menurut Hendra, kliennya itu mau mengikuti asuransi karena yang ditawarkan adalah asuransi pendidikan, tetapi ternyata baru diketahui bahwa asuransi tersebut adalah asuransi jiwa, dan berbasis investasi.

“Ini kan pembohongan namanya, penjelasannya menyesatkan sehingga karena tipu muslihat marketing saat itu, klien kami yang juga nasabah BCA tergiur dan mau ikut asuransi ini,” jelas Hendrayanto.

Kami meminta kepada pimpinan Bank BCA supaya kooperatif dan bisa berperan aktif dalam hal ini karena ini adalah nasabah Bank BCA dan Diatur dalam POJK Nomo1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan.

“Bahwa bank wajib memberi penjelasan secara transparan, akuntabel, perlakuan adil, keamanan data kepada nasabahnya bahwa produk JS Plan bukan produk perbankan dan return yang dijanjikan berlebihan,” tegas Hendra.

Menurut Hendra, pihak Bank harus berperan aktif dalam perkra ini. Dalam hal ini Perusahan Asuransi AIA menyalahi UU no 40 tahun 2014 tentang Perasuransian BAB XI Perlindungan pemegang Polis, Tertanggung atau peserta Pasal 54 ayat (1, 2, 3, 4, 5).

“Perusahaan Asuransi terikat aturan UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan juga POJK No 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan.  Hal ini Perusahaan dan Oknum Marketing/Pemasaran sudah melanggar UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Bab VIII , pasal 39 ayat (2) Huruf H tentang Keterbukaan Informasi dan dalam Ketentuan Pidana Pada UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian Bab XVI Ketentuan Pidana pasal 75,” sambungnya menjelaskan.

“Klien kami sudah dirugikan dengan kebohongan ini, selama tujuh tahun susah payah klien kami menabung dan ternyata tabungan klien kami menjadi menyusut. Kami minta uang klien kami di kembalikan sesuai dengan apa yang di jelaskan saat itu oleh Hendra Kurniawan saat menawarkan produk asuransi itu. Kami juga berharap MUI terjun dalam hal ini, karena AIA sendiri juga memiliki basis Pro Syariah., ini kan bertentangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BCA Cabang Bangkalan, Muslim usai pertemuan dengan kuasa hukum nasabah tersebut enggan memberikan komentar atau konfirmasi. Sedangkan petugas AIA Bangkalan, Faruk, menjanjikan statement dari AIA Surabaya.

Nomer Handphone wartawan petisi.co sudah dicatat, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan atau konfirmasi resmi dari AIA maupun Kantor Cabang BCABangkalan baik secara langsung maupun melalui aplikasi WhatsApp. (san)

No More Posts Available.

No more pages to load.