Berbuat Asusila, Dua Pemuda Warga Bandongan Magelang Diringkus Polisi

oleh -89 Dilihat
oleh
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang saat konferensi pers kasus asusila gadis di bawah umur, Kamis (24/2/2022).

MAGELANG, PETISI.CO – Dua pemuda warga Bandongan Kabupaten Magelang berinisial AS (21) dan HM (20) diringkus Polisi karena berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur berinisial NAD (12) warga Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, pada Januari lalu di sebuah hotel di kota Magelang.

Awalnya, tersangka AS mengenal korban NAD melalui chat aplikasi WhatsApp pada 31 Desember 2021. AS yang bekerja sebagai buruh harian di Jakarta ini pada Januari 2022 pulang ke Magelang, kemudian janjian dan bertemu di rumah NAD. Keduanya jalan-jalan ke obyek wisata Sleker Bandongan dan bertemu dengan HM (20) teman AS.

AS dan HM sepakat mengajak NAD check-in di Hotel “W” Kota Magelang. Sesampai dalam kamar hotel, AS memberi minuman keras kepada NAD. Selanjutnya AS menyetubuhi NAD sementara HM menunggu di luar.

Demikian kronologi yang diungkapkan Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. dalam Press Conference yang digelar Kamis (24/02/2022).

“Pencabulan juga dilakukan oleh Tersangka HM seusai Tersangka AS menyetubuhi Korban NAD di kamar hotel tersebut,“ ucap Kapolres.

Kapolres menyampaikan bahwa Tersangka AS mengaku melakukan pencabulan terhadap Korban NAD sebanyak 4 (empat) kali sedangkan Tersangka HM mencabuli sebanyak satu kali.

“Pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022, Tersangka AS dan HM dipanggil oleh keluarga Korban. Kedua Tersangka mengakui perbuatannya dan pihak keluarga Korban melaporkan hal itu ke Polres Magelang Kota,” kata AKBP Yolanda.

AKBP Yolanda menjelaskan, kedua Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua tersangka juga melanggar Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, kedua Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda sebanyak lima miliar rupiah,” terang Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang. (lim)