Berpoligami Tanpa Izin Atasan dan Istrinya, Oknum PNS Bondowoso Belum Mendapat Tindakan

oleh -162 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial AR, di Kabupaten Bondowoso belum juga mendapat tindakan. Padahal, dua kali melakukan kesalahan yang sama dengan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dari data yang berhasil dihimpun, AR yang saat ini merupakan sebagai staf di Kecamatan Taman Krocok. Pada tahun 2007, pernah diperiksa oleh Badan Pengawasan Kabupaten Bondowoso (sekarang Inspektorat) atas kasus perselingkuhan dengan seorang wanita oknum PNS inisial WES. Dimana, pada saat itu keduanya masih sama-sama sebagai staf di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso.

Atas hal tersebut keduanya diberikan sanksi pemutasian. AR dimutasi ke staf Kecamatan Taman Krocok, sedangkan WES dimutasi ke Kelurahan Kota Kulon. AR yang saat itu masih berkeluarga, akhirnya bercerai dengan istri pertamanya dan atas perceraiannya itu, pihak Inspektorat juga menjatuhkan sanksi.

AR disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun dari Pengatur Muda Tingkat I (II/b) ke Pengatur Muda (II/a), terhitung mulai tanggal 1 November 2008. Penjatuhan sanksi ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bondowoso Nomor: 862.3/831/430.42/2008 tanggal 13 November 2008.

Sedang terhadap WES setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, kemudian juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS.

Tidak jera dengan penjatuhan sanksi tersebut. Mengapa demikian, karena saat ini, AR diduga mengulangi kesalahan yang sama. Mengapa demikin, karena menikahi seorang wanita sebagai istri dua (Berpoligami) tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Wanita yang dinikahi AR tanpa prosedur formil tersebut, beralamat di Desa wilayah Kecamatan Tenggarang, Bondowoso.  Atas pernikahan saat ini keduanya sudah dikaruniai seorang anak.

Mengacu dalam pasal 4 PP 45/1990, PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat. Dan mengacu pada Pasal 15 PP 45/1990 bahwa PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

AR diduga kuat tidak mengajugkan izin kepada atasan serta tidak melaporkan perkawinannya yang kedua sehingga, perbuatannya jelas melanggar Pasal 4 dan 15 PP 45 Tahun 1990, yang ancaman sanksi hukuman disiplin berat berdasarkan PP Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010 dengan sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Namun demikian, sejauh ini pihak Inspektorat masih juga belum memberikan tindakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Irban ll Inspektorat Bondowoso, Ngadimin, saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, menjelaskan, kasus itu masih dalam proses.

“Masih dalam proses,” tulisnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.