Inspektorat Tulungagung Sebut Ada 3 Oknum PNS di Kelurahan yang Indisipliner

oleh -223 Dilihat
oleh
Tranggono Dibjo Harsono,Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung
Satu di Antaranya Kategori Pelanggaran Berat

TULUNGAGUNG, PETISI.COInspektorat Kabupaten Tulungagung sering kali mendapatkan permintaan pemeriksaan terhadap beberapa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait indisipliner kerja.

Diakuinya, seperti yang baru-baru ini Inspektorat Tulungagung telah mencatat ada 3 (Tiga) oknum PNS yang diduga telah melakukan indisipliner, diantaranya bertugas di Kelurahan Jepun, Kelurahan Tamanan dan Kelurahan Kenayan dibawah naungan wilayah Kecamatan Tulungagung (Kota).

“Jadi di situ ada tim pemeriksa yang dibentuk dan diketuai oleh Sekcam, dan anggotanya dari BKPSDM, Inspektorat serta dari unit Kelurahan masing – masing,” ucap Tranggono Dibjo Harsono selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, saat diwawancara di kantornya, Selasa (23/05/2023).

Lanjut Tranggono mengatakan hasil dari pemeriksaan tersebut, masing-masing membuat laporan atau semacam pokok-pokok pikiran yang menurut BKPSDM maupun Inspektorat. “Dan itu semuanya diserahkan pada ketua Tim dalam hal ini adalah Sekcam Kota selaku atasannya,” sambungnya.

Jadi nanti, masih kata Tranggono, yang akan mengolah atau menyusun laporannya adalah ketua Timnya. “Kami dan BKPSDM diundang semata-mata sebagai semacam nara sumber, atau pertimbangan,” terangnya.

Disinggung seberat apa pelanggaran yang telah dilakukan oleh ketiga oknum PNS tersebut, Tranggono menyebut ada 1 laporan yang dikategorikan termasuk pelanggaran berat.

Dan menurutnya, pelanggaran yang masuk kategori berat itu secara akumulatif dalam 1 tahun tidak masuk kerja tanpa keterangan maksimal selama 24 hari.

Kemudian mengenai sanksinya, Tranggono menjelaskan jika sanksi yang diberlakukan nantinya adalah berjenjang.

“Paling berat itu bisa diberhentikan, kemudian bisa diturunkan dari jabatannya, atau mungkin bisa diturunkan kelas jabatan, misal kalau itu Kasie atau Kabid bisa diturunkan tapi kalau kelas jabatan ya bisa diturunkan juga nantinya,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya tetap menghimbau kepada para PNS atau ASN lainnya untuk selalu menjaga amanahnya yaitu dengan bekerja yang bersungguh – sungguh dan mematuhi aturan yang berlaku. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.