Diduga Pakai Sabu, Oknum PNS Staf Sekretariat DPRD Bondowoso Ditangkap Polisi

oleh -163 Dilihat
oleh
Barang bukti berupa sabu, jarum suntik, sendok, korek api yang diamankan polisi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan staf Sekretariat DPRD Bondowoso, berinisial I, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso. Ia diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bondowoso melalui kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Reskoba, Nuruddin, mengatakan, yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di jalan Mawar, Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, Sabtu (15/10/2022).

“Di tangan pelaku terdapat satu paket sabu seberat sekitar 0,12 gram,” tegasnya, Selasa (18/10/2022).

Pelaku mengakui, bahwa barang haram tersebut hendak dikonsumsi sendiri karena semenjak istrinya meninggal.

“Pelaku galau dan stres sehingga melarikan kesedihan dengan mengkonsumsi sabu,” jelas Nuruddin.

Namun, pelaku tak ditahan karena mendapatkan proses hukum Restorative Justice (RJ).

Alasan RJ diberikan, karena barang bukti (BB) hanya menyentuh jumlah 0,12 gram. Selain itu, pelaku bukan jaringan narkoba atau pengedar.

Kita tidak melakukan penahanan, bahkan saat ini RJ nya sedang diproses oleh tim assessment terpadu di Surabaya yang meliputi Jaksa, Psikiater, dan petugas serta penyidik Polda.

“RJ itu, sebagian proses hukum juga. Untuk kepastian hukumnya dilaksanakan RJ itu. Ada putusannya nanti, apa tiga atau enam bulan untuk rehab. Nanti tergantung keputusan dari assessment itu. Artinya penyembuhan,” katanya.

Ia menampik, jika pemberian RJ itu lantaran status pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melainkan karena ada program yang mengedepankan RJ, terutama kepada yang bersangkutan untuk penyembuhan dan korban penyalahgunaan yang pernah direhabilitasi.

“Saya selaku KBO, tiap bulan harus melaporkan beberapa tersangka. Apa yang di RJ. Itu rutin dan itu memang diminta oleh Polda,” ungkapnya.

Disinggung mengenai pelaku yang mendapatkan barang haram itu?. Menurutnya, akan tetap mengejar informasi itu.

“Secepatnya akan kita lakukan,” sebut KBO Reskoba itu.

Ditanya prihal terkait apakah pelaku masih tetap bekerja seperti biasa?. Itu menjadi kewenangan Inspektorat.

“Nah itu kewenangan Inspektorat. Kalau saya hanya menjalankan proses hukumnya saja,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.