Bisnis Prostitusi Online, Mahasiswa Diciduk Polda Jatim

oleh -73 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar prostitusi berbasis online. Dalam kasus ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya korban merupakan gadis di bawah umur.

Pelaku diketahui berinisial AP (21),  warga Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo ini bersatatus mahasiswa.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko S.I.K didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham mengatakan, sekira awal Januari 2021 petugas melakukan patroli siber. Dalam patroli tersebut ditemukan adanya akun jejaring sosial yang diduga konten penawaran jasa prostitusi

“Mendapati temuan tersebut petugas subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, langsung bergerak cepat untuk melakukan analisa dan penyelidikan. Selanjutnya Kamis 21 Januari 2021 petugas berhasil mengamankan pemilik akun beserta barang buktinya,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Selasa (26/1/2021).

Modus yang dipakai pelaku ini adalah memosting gambar gadis di media sosial, diantaranya Mi chat dengan nama akun Puput. kemudian pemesan akan menghubungi pelaku untuk mengantarkan pesanannya.

“Jadi sebelum gadis ini diantarkan, harus sesuai harga dahulu, baru diantar ke tempat tujuan, penawarannya mengunakan sistem online,” ujarnya.

Tersangka digiring petugas.

Tak hanya itu, AP juga menawarkannya lewat grup WhatsApp Beragram Kreasi Jatim dan grup Facebook Cewek Include Surabaya Sidoarjo dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1 Juta.

Adapun barang bukti yang diamankan, dari tangan pelaku, seperti satu unit HP merk Redmi Note 9 warna biru putih serta dua buah SIM Card, Axis dan Telkomsel.

Pasal yang disangkahkan untuk pelaku yaitu melanggar UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tertang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 296 KUHP serta Pasal 27 ayat (1) Pasal 4b ayat (1) UU ITE ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. (nul)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.