Sidang Dugaan Korupsi Mantan Kades Dibee, JPU Hadirkan Saksi Ahli

oleh -81 Dilihat
oleh
Sidang dugaan korupsi mantan Kades Dibee

LAMONGAN, PETISI.CO – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun anggaran 2019, yang menyeret nama Supartin mantan Kepala Desa Dibee Kec. Kalitengah Lamongan memasuki agenda sidang yang ke 8, Selasa (26/1/21) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Menurut M. Subhan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, agenda sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan dari Saksi Ahli yang dihadirkan oleh JPU yakni, Joko N, SH Kabag hukum dan Sirko Waluyo dari Inspektorat Kab. Lamongan.

Memasuki persidangan ke 8 yang dipimpin oleh, Hakim ketua  H. Hisbullah Idris, S.H., M.Hum, Hakim Anggota satu Jhon Dista, S.H., Hakim anggota dua Mochamad Mahin, S.H.,M.H, dan Panitera Achmad Fajarisman, S.Kom, S.H., S.H., M.H. guna mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang kami hadirkan.

“Untuk dari Jaksa Penuntut Umum, kebetulan saya sendiri yang hadir,” imbuh Subhan.

Subhan juga menuturkan, seperti yang saksi ahli sampaikan di hadapan majelis hakim, diantaranya dari Inspektorat Kab. Lamongan, sesuai hasil pemeriksaannya pasca pencairan dana 2 kali, ternyata ditemukan tidak adanya pembangunan ataupun kegiatan yang seharusnya untuk Desa Dibee di akhir massa kerjanya.

Sedangkan Joko N S.H dari Kabag Hukum Pemkab Lamongan juga mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh mantan Kades Dibee itu sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum, karena akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar 120 Juta Rupiah.

Untuk diketahui khalayak umum, persidangan ini  dilakukan secara virtual, pasalnya Terdakwa berada di Rutan Lamongan, sedangkan Saksi, Penasihat Hukum dan JPU hadir di PN Tipikor Surabaya. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.