LAMONGAN, PETISI.CO – Gegara tanah peninggalan milik orang tuanya disertifikatkan atas nama orang lain melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistatis Lengkap), Kepala Desa dan Ketua Pokmas PTSL Desa Sukoanyar Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan dilaporkan 2 orang warga ke SPKT Polres Lamongan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen ahli waris.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor : LPM/ 528/SATRESKRIM/XII/2023/SPKT/Polres Lamongan Tanggal 30 Desember 2023 lalu. Salah satu pelapor, Nurcahyo (57) mengaku terpaksa melaporkan Kepala Desa Sukoanyar, setelah mengetahui jika tanah pekarangan yang di dalam dokumen tanah Desa berupa Leter C atas nama Adjam P Ningsih, yang tak lain adalah ayah kandungnya sudah terbit atas nama Niswatur Rosidah, melalui proses PTSL di desanya tahun 2019.
“Kami baru tau, saat penandatanganan dokumen wakaf ke Masjid awal Tahun 2023 karena ada sebagian tanah orang tua yang diwakafkan, tapi sisa tanahnya disertifikatkan atas nama orang lain,” ujar Nurcahyo, saat diwawancarai Petisi.co.
Bahkan, sebelum memilih melapor ke Polres, pihaknya sudah berulangkali mendatangi kantor desa untuk meminta konfirmasi perihal terbitnya sertifikat itu. Namun, terang Nurcahyo, kades terkesan lempar tangan dan mengaku tidak tahu.
“Kenapa sampai bisa keluar sertifikat atas nama orang lain, padahal tidak ada jual beli atau apapun. Seharusnya kami selaku ahli waris saat pengajuan PTSL dikabari, tapi kades dan Pokmas tidak memberi tahu apapun,” ujar Nurcahyo, Selasa (2/1/2024).
Sama halnya dengan Nurcahyo. Basuki (64) warga Sukoanyar juga melaporkan Kades dan Pokmas Sukoanyar karena hal yang sama.
Tanah milik orang tuanya juga terbit SHM atas nama orang lain bernama Munasri saat ada PTSL di Desa Sukoanyar.
Sementara itu Kepala Desa Sukoanyar Abdul Qodir Ridwan belum bisa dikonfirmasi perihal laporan warganya kepada dirinya perihal dugaan pemalsuan dokumen ahli waris dalam PTSL Desa Sukoanyar tahun 2023. (yus)